Penghulu Pakai Helm dan Jas Hujan saat Nikahkan Warganya Ditengah Corona

Rabu, 08 April 2020

Penghulu di Jombang pakai helm dan jas hujan. ©2020 Merdeka.com

BUALBUAL.com - Meski tengah didera wabah virus corona, namun urusan perkawinan tetap harus terlaksana. Akibatnya, helm motor dan jas hujan pun terpaksa digunakan oleh para penghulu di setiap KUA (kantor urusan agama) di Kabupaten Jombang sebagai pengganti baju hazmat atau alat pelindung diri (APD).

Seperti yang dilakukan oleh Fatkul Hidayat, seorang penghulu dari KUA Kecamatan Kesamben. Saat melayani prosesi akad nikah pasangan pengantin, seluruh badannya mulai dari ujung kepala hingga telapak kaki tertutup rapat.

Bukan APD layaknya dokter yang merawat pasien positif corona yang berpakaian serba putih, ia justru hanya mengenakan jas hujan sebagai pelindung badan, lalu dilengkapi dengan helm standar, masker dan sarung tangan.

"Pas menikahkan calon pengantin, ya saya pakai jas hujan dan helm. Itu namanya darurat dan Insya Allah aman dari virus corona," katanya, Rabu (8/4).

Lalu, tampak pula satu alat yang sebenarnya tidak biasa ada dalam prosesi akad nikah, yaitu ada sepotong tongkat kayu yang turut mendampingi sang penghulu. Bukan tanpa alasan mengapa potongan tongkat itu turut mendampingi sang penghulu.

Tongkat tersebut ada, lantaran digunakan sebagai pengganti jabat tangan antara penghulu dengan calon pengantin saat mengucapkan ijab kabul.

"Media tongkat yang kami gunakan ini sebagai upaya lahiriah untuk mencegah penyebaran corona, tapi tidak mengurangi makna pernikahan itu sendiri," ucapnya

Ketika dalam kondisi darurat corona saat ini, akad nikah calon pengantin harus dilaksanakan di kantor KUA. Hal itu sudah berlaku sejak 1 April 2020 lalu.

Hari Minggu lalu (5/4), Fatkul menikahkan pasangan Irham Rosyadi dan Fika Putri Lestari. Keduanya dari Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben.

"Ada wali dan beberapa keluarga dekat yang berjumlah sekitar 10 orang. Duduknya juga tidak berdekatan, sudah diatur jaraknya," kata pria yang juga menjabat sabagai Kepala KUA Kesamben tersebut.

Saat akad nikah berlangsung, Fatkul duduk di kursi dan berhadapan dengan pasangan calon pengantin. Jaraknya sekitar 2 meter.

Nah, ketika ikrar diucapkan, calon pengantin laki-laki tidak berjabat tangan dengan dirinya. Namun memegang tongkat. Usai mengucapkan kalimat ijab, dia menggerakkan tongkat dan langsung dijawab oleh calon pengantin.

Sementara itu, Kasi bimbingan masyarakat Islam Kemenag Jombang Ilham Rohim, menyampaikan, syarat sah nikah ada lima rukun yang harus dipenuhi. Yakni ada calon suami, calon istri, ada wali, kemudian dua orang saksi, dan ada ijab kabul.

"Sehingga untuk jabat tangan itu bukan merupakan rukun dari pada nikah. Walaupun tidak berjabat tangan, yang penting dalam satu majelis itu antar muka dengan rukun lima itu terpenuhi maka akad nikahnya itu sah," jelasnya.

Ia menambahkan, ada yang berpendapat jika media dengan menggunakan tali, tongkat, dan lainnya saat ijab itu adalah mutassil. Artinya, pihak yang melakukan akad dengan kabul (menerima) harus sambung, tidak terpisah dan terjedah dengan keadaan lain.

"Masing-masing KUA berinovasi dan pihak si akad dengan kabul itu terimanya bisa sambung. Jadi, itu dilakukan karena KUA hati-hati," ucapnya.