Penguasaan Ilegal Pabrik Sawit Milik Pemkab Bengkalis, Dirut PT TML Ditahan Kejati Riau

Kamis, 26 Februari 2026

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠BUA⁠⁠⁠⁠⁠LBU⁠⁠⁠⁠⁠⁠AL.com -  ‎Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S atas dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

‎Selain S, jaksa penyidik juga telah menetapkan HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012-2017, sebagai tersangka. namun, dia belum dilakukan penahanan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan tersangka S ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

‎"Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Zikrullah, Kamis (26/2/2026).

‎Perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

‎Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

‎Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik.

‎Selain itu, aset tersebut tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

‎“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

‎Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

‎Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.