
BUALBUAL.com - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S atas dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Selain S, jaksa penyidik juga telah menetapkan HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012-2017, sebagai tersangka. namun, dia belum dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan tersangka S ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Zikrullah, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.
Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).
Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik.
Selain itu, aset tersebut tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.
“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.