Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang

Kamis, 23 Oktober 2025

Keterangan foto: Petani Sungai Raya nyaris bentrok saat pengambilan titik koordinat, yang sebelumnya Titik koordinat sudah diambil sehari sebelumnya

BUALBUAL.COM INHU- Situasi di lapangan antara di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat dan tim identifikasi inventarisasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau sempat memanas, Rabu (22/10/2025).

Ketegangan terjadi saat tim ATR/BPN melakukan pengukuran ulang titik koordinat batas wilayah antara Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat dengan Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dengan mengatasnamakan tim dari Tapem Setda Inhu.

Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) Inhu menilai langkah pengukuran ulang tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan. Ketua AMUK, Andi Irawan, meminta Kepala Kantor ATR/BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart, mempertanggungjawabkan hasil identifikasi dan inventarisasi batas wilayah tersebut secara terbuka dengan menggelar exspos.

"Kepala Kantor ATR/BPN Inhu harus mengekspos dan   mempertanggungjawabkan hasil pengambilan titik koordinat di hadapan publik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang pembentukan 13 kecamatan di wilayah Riau. Kami tidak ingin ada kriminalisasi jilid II terhadap petani Sungai Raya," tegas Andi di lokasi batas Payarumbai dengan Sungai Raya.

Menurut AMUK, pengukuran batas desa sebelumnya sudah dilakukan pada Senin (20/10/2025), disaksikan langsung oleh tim gabungan ATR/BPN, perwakilan AMUK, dan sejumlah tokoh masyarakat seperti Samsir, Indra Putra, Andi Irawan, Marjuni, dan Feri Kurniawan.

Namun, dua hari kemudian, ATR/BPN kembali turun melakukan pengukuran ulang atas permintaan Kepala Kantor ATR/BPN dengan alasan koordinasi bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu.

"Faktanya, di lapangan tidak ada pihak Tapem Setda Inhu. Yang hadir hanya pihak ATR/BPN, Kepala Desa Paya Rumbai, Kepala Desa Sungai Raya, dan Kepala Desa Talang Jerinjing. Kami menduga ada upaya mengelabui hasil identifikasi titik koordinat yang sudah disepakati sebelumnya," ujar Andi Irawan seraya meminta Kanta ATR BPN Inhu dan Kanwil ATR BPN Riau bertanggung jawab dihadapan Pansus DPR RI.

AMUK juga menyoroti kejanggalan proses pengukuran yang dilakukan tanpa dasar peta resmi atau dokumen batas administrasi yang jelas dari pihak Paya Rumbai. Menurut Andi, petugas ATR/BPN hanya berpatokan pada arahan pihak tertentu tanpa data pendukung yang sah.

"ATR/BPN Inhu hanya bermodal telunjuk dari orang Paya Rumbai yang mengklaim batas wilayah hingga masuk ke areal Desa Sungai Raya. Padahal, lahan tersebut sedang dijarah oleh alat berat milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang dikendalikan Dedi Handoko, perusahaan yang tengah berkonflik dengan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir," ujarnya.

Di lokasi juga ditemukan sejumlah patok yang diduga dipasang oleh pihak tertentu sebelum kegiatan pengukuran resmi dilakukan. Patok tersebut berbentuk tiang paralon beton bertuliskan "BPN", yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan petani di Sungai Raya.

"Kami mengecam tindakan ATR/BPN Inhu dan Kanwil ATR/BPN Riau yang masih mempermainkan proses identifikasi batas desa dan kecamatan. Alasan klasik seperti ‘kami hanya mengukur, keputusan bukan kami’ tidak bisa lagi diterima. Rakyat sudah muak dijadikan korban," pungkas Andi.

Sebelumnya juga di Selasa (21/10/2025) Camat Rengat Barat menyetujui pengambilan titik kordinat lahan sawit 370 ha di Desa Sungai Raya di Rwngatbaratkan oleh tim pengambilan titik kordinat Kanwil ATR BPN. **