
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Rumbai, polisi menyita 47 kilogram sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Penindakan berlangsung di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Barang bukti berupa puluhan kilogram sabu tersebut diduga dikuasai oleh pelaku yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas tersangka maupun kronologi lengkap penangkapan.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” ujar Akhmadi, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Akhmadi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus besar, tetapi juga lewat penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam, serta berbagai operasi penindakan lainnya.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam, dan lainnya,” katanya.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami asal-usul 47 kilogram sabu tersebut, jaringan yang diduga terlibat, serta peran pelaku yang telah diamankan. Keterangan lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.