Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang Selama Juli 2025

Rabu, 06 Agustus 2025

BUALBUAL.com - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers perihal ungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang selama Juli 2025, di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025).

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, bahwa selama bulan Juli, jajarannya telah berhasil mengungkap sebanyak 6 laporan kasus narkotika dengan total 9 orang pelaku yang berhasil diamankan.

"Dari 6 kasus ini, kita berhasil menyita sebanyak 56,52 gram narkotika jenis sabu," ujarnya.

Operasi penangkapan para tersangka ini, dilakukan disejumlah beberapa lokasi berbeda dan hari yang berbeda.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Kampung Bangun Sari, Batu 9.

Disana, jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk seorang tersangka berinisial HA, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,91 gram.

Kemudian, tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan inisial RD.

"RD saat ini masih kita cari keberadaannya," lanjutnya.  

Selanjutnya pada kasus kedua, penangkapan terjadi pada tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah parkiran Pelantar Kuning Penyengat.

"Kita berhasil amankan pelaku berinisial AS dengan sabu seberat 0,13 gram. Kemudian kita tangkap pelaku lainnya berdasarkan pengembangan di wilayah Bintan Timur. Disana kita tangkap pelaku berinisial MA dengan sabu seberat 0,29 gram," rincinya.

Penangkapan lainnya dilakukan pada 26 Juli 2025 di sekitar Jalan Basuki Rahmat. Saat itu, jajarannya berhasil meringkus dua orang tersangka dengan inisial RA dan AA serta total barang bukti seberst 0,28 gram.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang merupakan seorang wanita dengan inisial IM.

"Dari tersangka IM ini kita berhasil amankan sebanyak 35,4 gram narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan," lanjut AKP Lajun.

Dari total 9 pelaku yang berhasil diamankan, diketahui semuanya merupakan seorang pengedar sabu.

"Tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara  maksimal 20 tahun. Serta tersangka AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tutupnya.