BUALBUAL.com - Pengusaha galian tanah merah di wilayah kampung Pasir Embe Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, seolah tidak menghiraukan tingkat resiko yang akan terjadi bilamana terus dilakukan.
Perlu diketahui, lokasi galian atau pengerukan tanah merah tersebut berada dekat dengan jalan tol Cipularang (Purbaleunyi, red) wilayah Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Ketika dikonfirmasi, Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi melalui Danramil 1906/Sukatani mengatakan, bahwa, sampai saat ini, baik pemilik tanah, pengusaha serta pengawas lapangan bahkan aparatur Desa setempat pun, belum ada laporan sama sekali adanya galian atau pengerukan tanah merah.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan baik dari Pemilik, pengusaha dan pengawas serta aparatur Desa galian tanah merah bahkan dari aparatur lingkungan setempat pun seperti RT RW, beroperasinya pengerukan atau galian tanah merah," katanya, Rabu (7/12/2022).
Menurut Danramil, diduga ada kejanggalan pada IMB yang di pasang di depan lokasi galian tersebut, karena yang di tulis dalam IMB pembangunan gudang dan tempat tinggal. Namun yang mereka lakukan Galian tanah merah yang beresiko besar.
"Disini kami timbul kecurigaan, kemungkinan besar mereka beroperasi galian tanah. Ketika melihat IMB yang mereka pasang, di tulis tangan dan tidak tertera luas tanah yang akan dilakukan pengerukan. Jangan jangan projek ini tidak memiliki ijin dan plang IMB tersebut tidak benar hanya untuk mengelabui aja," terangnya.
Sementara itu, Danramil berharap dan menegaskan kepada Instansi terkait tolong mengkaji ulang terkait perijinan kalau memang mengantongi ijin dan sikap dari Satpol-PP selaku penegak perda di Kabupaten Purwakarta.
"Diduga mereka tidak mengantongi ijin secara resmi. Sekali lagi saya ingatkan Galian itu sangat berbahaya dan beresiko berat bila dilanjutkan karena lokasi galian tanah berdekatan dengan Jalan Tol Cipularang. Intinya jangan ambil resiko besar demi sebuah keuntungan semata," tegas Kapten Arm Amarudin.