Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

Ahad, 04 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.

Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.

Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.

"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.

Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.

"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.