Penjual Jamu di Meranti Pun Jadi Korban Jambret

Kamis, 23 Januari 2020

BUALBUAL.com - AT (18) warga Jalan Simpati, Gang Istianah RT 003 RW 003 Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, nekat menarik tas Ibu Rumah Tangga (IRT). Kejdian yang menimpa IRT Suprihatin (37) warga Jalan Karya Utama RT 003 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, terjadi pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian yang begitu cepat pada saat korban  sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil tas milik korban yang berada di keranjang depan sepeda. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com. Dimana pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap Korban (Penjual Jamu, ree). Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek T. Tinggi, tanggal 22 Januari 2020. "Sudah kita amankan, TKP kejadiannya di Jalan Merdeka Gang Sadar, Kelurahan Selatpanjang Kota," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. Diceritakan Kapolres, tertangkapnya pelaku pencurian tersebut berawal pada pukul 22.00 WIB, yang mana Ps Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV bahwa sepeda motor pelaku berada di Parkiran Hotel Indo Baru. Melihat hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor. "Pada saat pelaku mendekati sepeda motor dan ingin menggunakan sepeda motor disitu lah pelaku diamankan. Dari laporan, ternyata pelaku sudah berulangkali melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan modus Operandi yang sama," jelasnya Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. Adapun Barang Bukti (BB)  yang ikut diamankan, - 5 (lima) lembar kartu KIS - 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar - 1 (satu) lembar KTP An. SUPRIHATIN - 1 (satu) lembar kartu peserta PKH - Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar. - 1 (satu) unit Merk HP i-Cherry warna hitam kombinasi biru - 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah - 1 (satu) helai jaket kain warna biru - 1 (satu) helai celana panjang warna cream - 1 (satu) buah helm warna hitam - 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam - 1 (satu) buah rekaman CCTV.     Sumber: riaulink/