Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19

Senin, 13 April 2020

BUALBUAL.com - Penyakit Masyarakat ( Pekat ) berupaJudi Gelper, serta judi Dadu Goncang yang mengancam masa depan generasi muda dimasa mendatang sangatlah meresahkan bagi Warga Masyarakat, Bagansiapiapi.

 Permainan judi Gelper, dan dadu guncang sudah berlangsung sejak lama, namun sampai saat ini aparat penegak hukum tidak dapat menindak bandar judi tersebut,dan juga tidak bisa menutup lokasi perjudian Gelpernya. Padahal lokasi judi Gelper itu tidak jauh dari Mapolsek Bagansiapiapi dan kantor Pemda Rohil, tentunya masyarakat bertanya tanya, ada apa gerangan sebenarnya ?  Sehingga Aparat penegak Hukumpun tidak dapat menangkap bandar judi Gelper tersebut dan menutup Lokasi,tempat perjudiannya.
 
Sedangkan saat ini masyarakat lagi resah dengan adanya Covid-19,dikarenakan harus diam di rumah, dan tidak dibenarkan untuk berkumpul-kumpul oleh Pemerintah,guna untuk memutus mata rante Covid-19.    

Tetapi kenapa bagi orang-orang yang main judi itu jumlahnya sampai puluhan  orang, dan duduk nya saja bersentuh bahu kenapa petugas Patroli gabungan yang membubarkan setiap kerumunan orang baik yang lagi minum di kedai kopi maupun yang lagi makan di rumah makan disarankan untuk membubarkan diri, sedangkan orang-orang yang bermain judi, tidak diambil tindakan apa-apa.apakah orang-orang yang ada ditempat judi itu kebal dengan Covid-19 ?.Kalau memang kebal akan Covid-19 wajar petugas gabungan tidak melarangnya mereka berkumpul.   Tetapi kalau para pemain judi itu terjangkit wabah Corona apakah orang yang dijangkiti Covid-19itu tidak menjangkit pada orang lain ? Kalau judinya memang kebal hukum,sehingga tidak ada satu aparat penegak hukumpun mampu menangkap bandar judi dan menutup secara permanen tempat perjudiannya.         

Sehingga saat ini masyarakat mulai jenuh dengan Pemerintah yang dipimpin Bupati H.Suyatno, AMp, sampai masyarakat menyampaikan kata-kata, pada Pilkada nanti jangan pilih,H.Suyatno,itulah gaung yang disampaikan oleh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.                            

Judi Gelper ada di beberapa tempat, 1.Di jalan Perniagaan Gg. Jeruk. 2.Dijalan Gg. Sumatera, 3. dibelakang Hotel Horison.4. Dijalan Sotong .

Ormas Islam Rokan Hilir telah memberikan himbauan, agar tempat perjudian Gelper /maksiat agar menutup tempat judi/maksiat yang ada di Kota Seribu Kubah,tetapi himbauan ini tidak diindahkan/digubris.
 Diduga kuat perjudian Gelper ini kebal Hukum,dan terorganisir sehingga penyakit masyarakat tersebut tidak dapat ditutup atau pun dibubarkan,dengan adanya pembiaran permainan judi gelper ini, seolah olah Rokan Hilir seperti kota Macau.

Sedangkan masyarakat muslim Rohil akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan,tetapi Pemerintah tidak bisa menutup permainan judi ini.

Masyarakat Bagansiapiapi berharap kepada para pemuka agama, ulama,dan Ormas Islam yang ada di Kabupaten Rokan Hilir supaya bisa memberikan teguran keras kepada pengelola judi Gelper, karena sangat menghawatirkan bagi generasi penerus bangsa dimasa mendatang ,ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya,karena Faktor keamanan, 13 April 2020 : 20:15 Wib.             

Kami dari media Online BualBual.com telah menanyakan langsung kepada Pak Acil selaku Kepala Dinas DPMPTSP apakah permainan Gelper itu ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas (DPMPTSP)? Lalu Pak Acil menjawab, tidak ada, itu permainan Gelper, dadu semuanya ilegal.     

 Kami berharap agar Pemkab Rohil yang mempunyai Polisi pamong Praja /Satpol.( PP )dapat menutup, dan mengsegel gelper nya , seperti yang dilakukan oleh Satpol.(PP). Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Bagi Aparat Penegak Hukum sayokyanya bisa menangkap bandar-bandar judi apapun bentuk perjudiannya, agar Rohil seteril dari segala bentuk judi. sehingga Bagansiapiapi benar-benar bersih kotanya, nyaman masyarakatnya, tertib dan kondusif keamanannya.

Sudah seharusnya penyakit masyarakat(Pekat) judi yang berkedok gelper serta judi dadu, kita berantas bersama-sama agar judi Gelper tidak ada lagi di kota yang kita cintai, apa lagi Pemkab saat ini sedang giat menanggulangi Cpfid-19janganlah kota yang mayoritasnya beragama Islam membiarkan permainan judi yang diharamkan oleh Agama dan juga dilarang oleh Undang-Undang yang ada dinegara kesatuan republik Indonesia ini sudah selayaknya untuk ditutup dan dibubarkan.