Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati

Rabu, 03 Juni 2020

BUALBUAL.com - Koordinator Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) Provinsi Riau Endang Sukarelawan, mendukung statemen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang akan menghukum mati jika ada oknum pejabat yang bermain-main dalam bantuan masyarakat wabah Covid-19 ini.

Menurut Endang, statement Kajati Dr Mia Amiati, ini tentu setelah melihat adanya kisruh data masyarakat penerima bantuan dan Jumlah nilai barang yang diterima masyarakat, serta adanya ketua RT yang menolak bantuan.

"Fakta di lapangan memang seperti itu, masyarakat menghitung-hitung nilai rupiah terhadap barang yang diterimanya yang nilainya dianggap tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan," kata Endang, Rabu (3/6/2020).

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Siak dua periode ini juga meminta kepada Kejati Riau untuk sungguh-sungguh memperoses kalau ditemukan adanya masalah /penyimpangan bantuan masyarakat di masa Virus Corona (Covid-19) ini di seluruh Kabupaten/kota se Riau yang diduga terjadi penyimpangan.

"Kalau dalam situasi wabah virus Covid-19 ini di saat masyarakat sedang susah, ekonomi terpuruk masih ada juga segelintir oknum yang nekat melakukan perbuatan seperti itu, itu namanya terlalu berani," cakapnya.

"Saya khawatir, kalau ada oknum nekat tersebut mereka berlindung karena ada pendampingan dari aparat hukum, mengurangi kecurigaan masyarakat," jelasnya.

Endang juga mengatakan, perlu juga ditelusuri, bila perlu diumumkan secara terbuka, pihak ketiga yang ikut memberikan bantuan barang atau bentuk lainnya melalui Pemerintah Kabupaten dan kota, sehingganya masyarakat tahu gabungan anggaran pemerintah dan pihak ketiga tersebut.