Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Medis Covid-19,Pemprov Riau Masih Tunggu Juknis dari Pusat

Sabtu, 11 April 2020

BUALBUAL.com - Penyaluran insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) di Riau menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Jumat (10/4/2020), untuk penyaluran insentif petugas medis pihaknya tinggal menunggu Juknis Kemenkes.

"Insya Allah minggu depan akan keluar Juknisnya. Itu informasi yang kami terima dari Kemenkes soal insentif tenaga medis di rumah sakit rujukan dan swasta yang di SK-kan kepala daerah," katanya.

Sebab, menurutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan, dana insentif petugas medis sudah ditunjuk itu akan disiapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Itu dananya disiapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp75 triliun. Artinya 15 juta untuk dokter spesialis, kemudian dokter umum Rp10 juta dan seterusnya," ujarnya.

Sedangkan, bagi petugas medis yang tidak mendapat insentif yang tidak masuk daftar list pemerintah pusat, seperti cleaning servis, supir ambulance, maka Pemprov Riau akan siapkan insentifnya.

"Jangan sampai mereka ini sebagai garda terdepan tidak masuk list penerima insentif. Makanya kita menunggu Juknis, siapa-siapa saja penerima insentif dari pusat. Mana yang tidak dapat, kita alokasikan. Pada prinsipnya, kita memback-up terhadap petugas yang belum dialokasikan pusat, padahal seharusnya mereka dapat," terangnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mengalokasikan anggaran Rp20,9 miliar untuk insentif tenaga medis yang tangani pasien Covid-19 di Riau, dengan rincian insentif dokter Rp7,7 miliar. Kemudian perawat, tenaga kesehatan dan tenaga penunjangan lainnya sebesar Rp13,2 miliar.