Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta

Rabu, 24 Juni 2020

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing

BUALBUAL.com - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana. 

Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dan identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini. 

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing  menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pelanggaran penyebaran data pasien ini juga terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien miliki hak terkait data medisnya dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hukumannya 4 tahun penjara dan denda 500  juta," tegas Indra.

Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi.

Lanjutnya, terkait publikasi data pasien Reaktif, PDP,  dan Positif Covid -19, cukup inisial nama/kodifikasi pasien saja, tidak perlu dengan identitas alamat lengkap. 

"Mohon kerjasamanya mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi keamanan dan kenyamanan penyembuhan pasien tersebut," sabut AKP Indra, Rabu (24/06/2020).

Tambahnya, bilamana ada yang membuat pengaduan/laporan, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang ada.