Perang Total Terhadap Mafia Tanah di Rohil, Hipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Akan Gelar Aksi Demo

Senin, 18 Juli 2022

BUALBUAL.com - Terkait dugaan Perambahan hutan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan hilir-Riau, Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) meminta kepada aparat kepolisian Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan perambahan hutan tersebut. 

Tidak hanya itu, Hipemarohi juga meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turun kelapangan di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Adanya dugaan Mafia Tanah inisial (BS) menguasai lahan ratusan hektar di Kawasan Hutan Lindung, dan di kawasan hutan yang dapat dikonversi. menduga masih ada ribuan hingga ratusan ribu hektare pelepasan hak atas tanah areal hutan yang berubah jadi perkebunan sawit atau tambang namun tanah penggantinya belum ada.

Syaiful Anwar selaku Presiden Hipemarohi mengatakan, ini harus diidentifikasi. Pemerintah harus bertindak dengan Aparat Penegak Hukumnya. kalau tidak segera kita stop perkara ini dan menumpuk akan menjadi boomerang di waktu akan datang. 

"Mari kita bersama-sama menjaga negeri ini, jangan sampai hutan ini hilang negara tidak kebagian apa-apa, rakyat tidak menikmati apa-apa, hanya segelintir orang yang menikmati," katanya kesal.

Hal senada juga disampaikan oleh Akas Virmandi selaku Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pasir Limau Kapas (HPPMP) Pekanbaru, mengenai perambahan hutan yang semakin menjadi jadi di wilayah kecamatan Pasir Limau Kapas ini.

"Jumlah hutan semakin mengecil tapi kompensasi kita tidak dapat apa-apa. Bayar pajak tidak, PNBP tidak, tanah pengganti juga tidak ada dan rakyat tidak menikmati apapun hanya mendapat bencana," ujarnya

Dari hasil kajian Timsus Hipemarohi, yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Advokasi Hipemarohi Pekanbaru Siin Rajawali menyampaikan didapati data atas penguasaan lahan yang diduga tanpa izin mencapai ribuan hektar di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Ribuan hektar ini tidak hanya (BS) namun terdiri dari beberapa oknum mafia tanah. Setelah dikaji lebih lanjut, berikut nama-nama Oknum Mafia tanah yang diduga belum mengantongi izin, 
1. BSG 600 hektar,
2. HPG 200 hektar
3. SSM 100 hektar

Lahan diduga tanpa izin ini di wilayah Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. 

Dengan hal ini, Hipemarohi minta kepada Pemerintah Daerah untuk tindak tegas Terhadap Oknum Penguasa Lahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Direncanakan Hipemarohi dan Hppmp akan mengadakan Aksi Demonstrasi dengan slogan "Perang Total Terhadap Mafia Tanah" dalam waktu dekat.