Perangkat Desa Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasi Pemberian Sanksi

Jumat, 02 Oktober 2020

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata

BUALBUAL.com - Bawaslu Bintan sudah mengingatkan agar seluruh pihak yang dilarang tidak berkampanye agar mematuhi ketentuan. Jangan sampai, kejadian serupa yang diterima Kepala Dusun (Kadus) serta Kaur Desa Dendun juga menimpa anda.

Bawaslu baru saja meneruskan surat rekomendasi pemberian sanksi untuk kedua perangkat desa di Kecamatan Mantang ditujukan kepada Pjs Bupati Bintan dan Kepala DPMD Bintan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menyampaikan, kasus yang ditangani jajarannya Panwascam Mantang ini bermula ketika ada salah satu calon Gubernur melakukan kampanye di Desa Dendun Kecamatan Mantang.

Ketika itu terlihat Kadus dan Kaur di pemerintahan Desa Dendun mengikuti acara tersebut bahkan sempat foto bareng dengan calon itu. “Kejadiannya dihari pertama pelaksanaan kampanye (26 September), kedua terlapor ini sempat berfoto bersama dengan peserta kode jari yang identik dengan calon tersebut,” kata Febri, Jumat (2/10) sore.

Dari kejadian itu, Panwascam Mantang menjadikan peristiwa itu sebagai temuan. Dalam prosesnya kata Febri, kedua oknum berinisial EY dan B terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 214 tentang desa dan Perda Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang perangkat desa.

“Prosesnya sudah selesai, dan hasilnya penanganan peraturan perundang-undangan lainnya sudah disampaikan ke kita dari Panwascam Mantang. Dan sudah kita teruskan ke Pjs Bupati,” kata Febri.