Peras Warga, Oknum Polisi Ditangkap

Kamis, 02 Agustus 2018

bualbual.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Direktorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua orang oknum polisi dan dua orang rekannya terduga pelaku perampasan terhadap Baindro, warga Kampung Gabus Duku, Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu dinihari, 1 Agustus 2018. “Dua dari empat terduga pelaku  adalah polisi,” kata Argo, Kamis, 2 Agustus 2018. Dua polisi yang ditangkao, kata Argo, adalah Ahmad Ghazali dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro dan Singgih Permana Singgih dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. "Singgih berperan menodongkan senjata api ke arah kaki korban dan Ahmad meminta kartu ATM korban, lalu tarik tunai di ATM," kata Argo. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah Pakih Ahmad Kenarok (23) dan Karmo (30). Saat itu, Argo menambahkan, pelaku mengancam dan meminta uang serta barang berharga milik korban Baindro. Pelaku memaksa Baindro menyerahkan dompet dan mentransfer uang ke rekening pelaku. "Kemudian korban terpaksa mentransfer dengan nilai nominal Rp 12,5 juta," ujar Argo. Setelah itu, polisi pemeras tersebut meninggalkan korban di Bank BRI Cabang Bekasi. Polisi menyita  barang bukti berupa lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi D-1219-SK. “Kasusnya masih kami dalami,” ujar Argo.   Editor:bbc Sumber: tempo.co