Perda RTRW Telah Ditetapkan di Lima Kabupaten/Kota di Riau

Kamis, 08 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan itu telah ditetapkan di lima kabupaten/kota.

"Pemerintah Provinsi Riau kini telah memiliki Perda RTRW nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018," katanya dalam acara kick off meeting bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Kamis (8/10/2020).

Lima kabupaten/kota yang sudah ditetapkan Perda RTRW-nya yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya masih berproses untuk dilakukan penetapan Perda RTRW," ujarnya.

Asisten II melanjutkan, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bantuan teknis itu kata Evarefita ada di lima lokasi yang terpilih, yakni RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai di Kota Dumai, RDTR Kawasan Rupat dan sekitarnya di Kabupaten Bengkalis, RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) serta RDTR Kawasan Perkotaan Langgam di Kabupaten Pelalawan.

"Kelima RDTR itu saat ini dalam proses mendapatkan rekom Persetujuan Substansi, Validasi KLHS maupun rekomendasi Gubernur," tutupnya.