Peredaran 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gagalkan Polres Siak

Jumat, 27 Juli 2018

bualbual.com, Satnarkoba Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional. Sabu seberat 6 kilogram dan 4.926 butir pil Ekstasi berhasil diamankan dari dua orang tersangka. Mereka berencana mengedarkan narkotika itu ke Pekanbaru. "Barang ini dibawa dari Kampung Jangka Kabupaten/Kecamatan Bengkalis," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik saat Press Conference, Jumat (27/7/2018) di Polres Siak. Ahmad David menjelaskan, kedua tersangka inisial DY (18) dan RN (36). Mereka sebagai kurir narkotika tersebut. Keduanya ditangkap di bundaran Kecamatan Mempura, tak jauh dari Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah atau lebih dikenal sebagai Jembatan Siak pada Selasa 24 Juli 2018 Pukul 02.30 WIB. "Barang ini dibawa mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukkan narkotika itu ke dalam enam bungkusan besar yang dilakban warna hitam dan lima bungkusan besar berwarna bening," jelas kapolres. Tidak sampai disitu saja, kata Ahmad David, agar tidak ketahuan semua bungkusan itu dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu. "Posisi semua barang bukti itu, diletakkan di bagasi belakang mobil, disamping dua kotak karton besar berisikan durian," terang Kapolres Siak. Saat Press Conference, Kapolres Siak AKBP Ahmad David juga didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba serta pejabat utama Polres Siak lainnya. *(potretnews.com)