Pergi Keluar Negeri Tanpa Izin Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Mendagri

Jumat, 12 Januari 2018

Bualbual.com, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya, bupati ini dua kali pergi ke Amerika Serikan tanpa izin. Sri diberhentikan dengan surat nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikirimkan ke Talaud. Namun Sri mengaku belum menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara dirinya. "Sampai saat ini saya belum melihat dan menerima secara langsung SK pemberhentian sementara dari Mendagri, justru hanya tahu dari sosial media," kata Manalip, di Manado, Jumat (12/1). Demikian dikutip dari Antara. Dia mengatakan, akan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah seperti biasanya sebagai bupati definitif di Talaud, karena memang belum menerima SK tersebut. Manalip menjelaskan, dia tidak melakukan pelanggaran berat, karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam. "Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah, keberangkatan saya murni belajar," katanya. Sebab itu, dia mengatakan, bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat. Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai, dan tidak mau berkomentar lebih, dan menyerahkan soal itu ke partai. Mengenai langkah hukum, dia mengatakan, belum memikirkan apakah akan melakukan gugatan ke PTUN, sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu karena Talaud sedang Pilkada.***(mdk/ian)