Pergub Prilaku Hidup Baru Akan Mengatur Soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, Senin (24/8/2020) mengatakan, perbedaan antara Pergub dengan Perbup atau Perwako Prilaku Hidup Baru dimasa Pandemi Covid-19 terletak pada jangkauan kewenangan dari aturan tersebut. Jika Perbup dan Perwako hanya bisa dijalankan di kabupaten kota masing-masing, maka untuk Pergub bisa diberlakukan secara menyeluruh di semua daerah di Riau.

"Jadi kalau Pergub itu kita mengatur untuk tingkat provinsi. Jadi bagi kabupaten kota yang tidak membuat Perbup atau Perwako, silahkan menggunakan Pergub itu sebagai pedoman," kata Elly.

Namun bagi kabupaten kota yang sudah membuat Perbup atau Perwako sendiri, maka Perbup atau Perwako tersebut tetap berlaku dan tetap bisa dijalankan di daerah masing-masing.

"Yang sudah ada (Perbup, Perwako), berarti mereka sudah punya aturan sendiri, itu tidak ada apa-apa," ujarnya.

Dalam Pergub ini nantinya akan diatur soal apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat, perkantoran dan perusahaan. Jika sudah disahkan maka bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi. 

"Untuk saksi rinci diatur di Pergub itu, baik sanksi secara individu, maupun untuk perusahaan, itu beda saksinya. Itu ada rincian nominal sanksinya, tapi nanti lah kita sampaikan setelah ditetapkan dan disahkan," ujar Elly.