Pergub UPT Pengelolaan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Disetujui Kemendagri

Ahad, 17 Februari 2019

BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyusun peraturan gubernur (Pergub) Riau untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Masjid Raya Annur Riau. UPT tersebut nanti akan berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. "Pergub (UPT) sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tinggal mengisi orang-orangnya (perangkat UPT) lagi," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Meski ada pembentukan UPT, sebut mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini, untuk urusan ibadah di Masjid Raya Annur tetap menjadi tanggung jawab pengurus masjid. "Jadi yang menyangkut kebersihan, pengamanan dan aset dikelolah UPT.. Ini upaya kita untuk pengelolaan aset dan anggaran untuk petugas di sana bisa terakomodir dalam APBD Riau," paparnya. Karena selama ini pengelolaan Masjid Raya Annur itu menggunakan dana bantuan hibah yang dikelola oleh pengurus masjid. "Kan bantuan hibah itu tak bisa diberikan secara terus-menerus kepada pengurus masjid. Kalau hibah jumlahnya juga relatif kecil karena terbatas. Sedangkan kalau dikelola BPKAD anggarannya bisa di backup Pemprov Riau," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) H Wan Thamrin Hasyim mewacanakan agar Masjid Raya Annur dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga penganggaran pengelolaan masjid kebanggaan masyarakat Riau lebih jelas dan tak lagi mengharap dana hibah. "Sekarang bagaimana kita pikirkan yang terbaik untuk Masjid Raya Annur ini," kata mantan Bupati Rokan Hilir ini. Sumber : Cakaplah