Peringatan Menunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru akan Segel Warkop Pinggiran 45

Kamis, 06 Desember 2018

BUALBUAL.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menyegel salah satu kafe di jalan Arifin Achmad, Warkop Pinggiran 45. Hal tersebut karena pengelola tempat tongkrongan anak muda Pekanbaru itu mencopot tanda yang telah dipasang petugas Bapenda. Stiker tersebut dipasang siang tadi karena kafe tersebut belum melunasi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP). Namun pada malam harinya pengelola mencopot stiker tersebut. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi mengenai adanya WP yang melepas stiker padahal belum melunasi pajak, mengaku sangat kesal. Bahkan, dengan nada tinggi, Ia mengatakan akan mendatangi WP tersebut. “Itu pidana. Besok kita akan datangi lagi dan menaikkan statusnya dengan menyegel. Apa maksudnya melepas stiker yang sudah kami pasang tersebut,” tegasnya, Kamis (6/12/2018).

Pria yang akbar disapa Ami ini menambahkan, jika WP tersebut sudah melunasi pajak yang nantinya diperuntukkan untuk pembangunan daerah, maka pihaknya yang akan melepas kembali stiker tersebut. “Kalau memang belum melunasi pajak, ya bayar. Kalau main lepas-lepas sendiri, itu pidana,” katanya mengulang. Saat disinggung apakah Bapenda Kota Pekanbaru juga akan mencabut izin Warkop Pinggiran 45, jika memang benar-benar melanggar? mantan Camat Rumbai ini menjawab iya. “Itu pasti. Jika masih membandel, kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencabut izinnya,” cakapnya.   Sumber: cakaplah