Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kamis, 28 Januari 2021

BUALBUAL.com - Perkembangan peristiwa bentrokan berdarah yang terjadi antar dua kelompok di Puskopkar Riau Desa Sontang, mengakibatkan seorang pria meninggal dunia dan dua lainnya luka.

Penyidik Satuan Resere Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), telah menetapkan seorang tersangka, sementara 14 orang lainnya masih berstatus Saksi wajib Lapor.

Hal itu disampaikan secara resmi dalam press rilis Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, terkait perkembangan penanganan kasus bentrokan antara pihak Puskopkar dengan kelompok Arif Purba Cs.

Bentrokan kedua kelompok Selasa sekitar pukul 10.00 WIB kemarin jelas  Ipda Refly, mengakibatkan dua anggota kelompok Arif Purba Cs mengalami luka berat, sedangkan seorang lainnya meninggal dunia.

Dari kronologis kejadian versi Polres Rohul, para Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, didapatkan informasi di kebun Puskopkar Riau, di KM 41 Dusun Rintis Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, terjadi bentrokan dua kelompok.

Akibatnya tiga pria jadi korban, yakni Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan Warsito Purba (40) warga Dusun II RT/RW 003/002 Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengalami luka berat.

Korban Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, meninggal dunia.

Dalam menindaklanjuti informasi, Kapolres Rohul Taufiq Lukman Nurhidayat langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L, dan tim gabungan datangi TKP.

"Di TKP, polisi mengamankan 15 pria diduga terlibat peristiwa bentrokan," ucap Ipda Refly, Kamis 28 Januari 2021.

Ke 15 pria yang diamankan, telah dimintai keterangan di Mapolres Rohul. Merupakan seorang Koordinator Lapangan berinisial KS (35), 5 orang Security dan 9 orang Pam Swakarsa.

Ipda Refly menambahkan, di TKP Penyidik Satrekrim Polres Rohul menyita sejumlah barang bukti, 1 pucuk senapan angin berikut 11 butir peluru, 2 proyektil peluru senapan angin yang masih bersarang dalam tubuh korban.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan 15 saksi dilakukan Penyidik serta barang bukti yang ditemukan di TKP, seorang security berinisial RP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Diduga RP telah mengakibatkan korban Dearmando Purba meninggal dunia saat bentrokan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, diperoleh keterangan, bentrokan terjadi antara pekerja kelompok Purba Cs dengan pekerja kelompok Albeny (Puskopkar). Hasil visum luar ketiga korban, ungkap Ipda Refly, penyebab luka dari ketiga korban diduga akibat luka tembak dari senapan angin.

"Diduga alat yang digunakan tersangka RP untuk menembak korban, yakni denan sepucuk senapan angin," terang Ipda Refly.

Selain ditahan, tambah Ipda Refly, tersangka RP dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan biasa, dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yang berbunyi: Penganiayaan yang berakibat luka berat. Penganiayaan yang berakibat matinya orang.

Sementara terhadap ke 14 orang yang turut diamankan bersama tersangka RP hanya sebagai saksi dan diwajibkan lapor dua kali seminggu ke Penyidik Satreskrim Polres Rohul.

Saat dikonfirmasi, Ipda Refly, mengaku tidak menutup kemungkinan puluhan pria lain yang terlibat bentrokan di Puskopkar Riau Desa Sontang juga akan dimintai keterangan.

"Hingga kini kasus bentrokan ini masih dalam pengembangan Penyidik," ucap Ipda Refly.