BUALBUAL.com, Tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi. Berkas perkara akan diteliti kelengkapannya. "Setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, 63 barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Berkas hoax Ratna Sarumpaet akan diteliti tim di Kejati DKI. Jaksa peneliti akan mengevaluasi kelengkapan berkas. "Kalau lengkap, segera kita serahkan tersangka dan barang bukti," sambung Argo. Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas hoax Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI, Kamis (8/11/2018) Foto: Isal Mawardi-detikcom
|