Perketat Aturan Perjalanan, Hari Ini Pengetatan Mudik Mulai Berlaku

Kamis, 22 April 2021

BUALBUAL.com - Mulai hari ini pengetatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku. Dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2021

Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, usai memberikan arahan pada acara Rakor Penanganan COVID-19 dan Mitigasi Bencana di Gedung Daerah, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (22/4/2021).

"Jadi adendum, terhadap surat edaran nomor 13 tahun 2021. Jadi mulai hari ini berlaku pengetatan mudik," kata Doni Monardo. 

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Proses larangan mudik yang dilakukan lebih awal ini guna menekan penyebaran COVID-19. 

Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. 

Meski begitu, Doni menyatakan dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat tak kecewa. Karena sesungguhnya papar mantan Komandan Koppasus itu, pemerintah tak akan membiarkan terjadinya mobilisasi orang dengan tujuan mudik, lalu akhirnya terpapar virus.

"Janganlah kita kecewa. Ini semata demi keselamatan bangsa Indonesia. Kita tak ingin terjadinya mobilisasi, berdampak terjadinya penyebaran virus corona," ungkap Doni. 

Hadir pada kesempatan ini Gubernur Riau H Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syeah Ismed, Kepala BPBD Riau Edy Afrizal.