Perketat Penjagaan Arus Mudik 2021, Pemkab Lampura Libatkan 7 Unsur Satgas Covid-19

Jumat, 23 April 2021

BUALBUAL.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah mendirikan Posko Pemantauan dan Penanganan Covid-19, kegiatan tersebut berlangsung sejak 15 April sampai dengan 17 Mei tahun 2021.

Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat edaran dari Satgas Covid-19 RI nomor 13 tahun 2021 tentang Penyekatan Pengawasan dan Penanganan Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara yang juga Koordinator Satgas Covid-19, Drs. Nozi Efialis, M.Si, saat dijumpai media bualbual.com di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut Koordinator Satgas Covid-19 Lampura ini menjelaskan, Satgas Covid-19 Lampung Utara melibatkan tujuh unsur yang telah terintegrasi diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Adapun yang menjadi sasaran tugasnya adalah, kendaraan bus angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang menurunkan penumpangnya di Kotabumi yang berasal dari luar daerah wajib di lakukan pemeriksaan Thermogen oleh Tim Satgas Covid-19 Lampura. Jika ditemukan suhu tubuh diatas 37° maka akan dilakukan Rapid test antigent dan test Swab yang kita lakukan secara gratis tanpa di pungut biaya.

"Namun demikian jika ditemukan ada penumpang yang hasil tesnya reaktif maka akan kita sarankan untuk menjalani isolasi secara mandiri di rumah atau di Islamic Center yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,” jelas Nozi.