Perlu Pendalaman, Penemuan Kayu Diduga Hasil Ilog di Meranti Riau

Selasa, 22 Januari 2019

BUALBUAL.com, Ditreskrimsus Polda Riau menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan ratusan kubik kayu diduga hasil illegal logging (ilog) di Kepulauan Meranti. Penemuan yang terjadi 2017 lalu ini sudah didapati 19 orang tersangka yang sudah diamankan. Kayu-kayu tersebut ditemukan di salah satu galangan kapal di Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti. Rencananya kayu tersebut akan dibuatkan menjadi kapal dan dibawa ke Bagansiapiapi. Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa kasus yang saat ini berada di Polres Kepulauan Meranti. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Polres Rohil karena nantinya hasil olahan kayu tersebut akan dibawa ke sana. "Agar temuan itu jelas, perlu kita koordinasi dengan dengan Polres Meranti dan Polres Rohil," ungkap Gidion pada Senin (21/1/2019). Gidion mengatakan perlu ditelusuri lebih lanjut kasus ini. Termasuk juga pendalaman terhadap 19 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut informasi, kayu tanpa dokumen resmi ini dibeli dari pembalak liar di Pulau Padang untuk membuat 150 kapal. "Nah, itu yang perlu kita ketahui," sebut Gideon.   Sumber: Cakaplah