Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terapkan Layanan SKCK Secara Online

Senin, 09 Maret 2020

BUALBUAL.com - Guna tingkatkan pelayanan kepada masyarakat di era yang semakin maju ini, Polsek Tembilahan Hulu sosialisasikan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bisa dilakukan secara online di Kantor Desa Pekan Kamis, Senin (09/03/2020). Adapun cara pendaftaran SKCK Online adalah sebagai berikut: 1. Pemohon mengisi Form Online di Skck.polri.go.id 2. Mencatat No ID Register 3. Print out tanda sudah mendaftar online beserta Barcode dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu 4. Selanjutnya datang ke Polsek Tembilahan Hulu dengan kelengkapan pendukung, sebagai berikut : - Barcode pendaftaran SKCK Online - Fotocopy KTP - Fotocopy KK - Fotocopy Akte Lahir - Rumus Sidik Jari   Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo mengatakan, tujuan sosialisasi SKCK Online ini untuk memberitahukan Kepada masyarakat bahwa Polsek Tembilahan Hulu telah membuat terobosan baru, yakni pembuatan SKCK secara online dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan.   "Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Polsek hanya karena melengkapi administrasi yang dibutuhkan, masyarakat cukup mengakses website yang sudah tertera dan mengisinya, apabila sudah terisi semua data yang dibutuhkan. Cukup membawa barkot yang di print out dan KTP dan selanjutnya Polsek langsung mencetak SKCK tersebut," jelas AKP Rhino.   Lebih lanjut Kapolsek Tembilahan Hulu mengatakan, dengan adanya program ini, masyarakat khususnya Kecamatan Tembilahan Hulu dapat mengakses dimana saja karena terobosan pembuatan SKCK online ini merupakan perdana yang dilakukan Polres Inhil Khususnya dijajaran Polsek. "Tentu harapannya, dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan mepermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK," harap Kapolsek Tembilahan Hulu.