
BUALBUAL.com - Anggota Komisi III DPRD Riau Imustiar, menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meniru kebijakan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, Pemprov Jabar per 6 April resmi menerapkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Dalam kebijakan itu, Pemprov Jabar membebaskan wajib pajak dari kewajiban menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan dalam membayar pajak tahunan.
Dengan membawa STNK asli dan KTP asli, pemegang kendaraan saat ini (pembeli atau pengguna), masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi Sapawarga atau SIGNAL.
Imustiar menilai, langkah Pemprov Jabar merupakan inovasi yang tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan PAD. Kebijakan ini mampu memangkas birokrasi dan mengatasi kendala administrasi yang kerap dialami pemilik kendaraan bekas.
Sebab itu, politisi Golkar dari Dapil Siak dan Pelalawan ini berharap Pemprov Riau bisa menerapkan hal yang serupa di Riau.
"Kami berharap Pemprov Riau melakukan hal yang sama agar pendapatan daerah terus meningkat. Kebijakan ini merupakan inovasi yang sangat bagus untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan peluang besar untuk menambah income daerah," kata Imustiar, Kamis (9/4/2026).
Dijelaskannya, selama ini kendala kepemilikan KTP pemilik pertama kerap menjadi penghambat wajib pajak, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali. Dengan kebijakan yang lebih mudah, ia optimis kepatuhan wajib pajak di Riau akan meningkat.
"Harusnya Pemprov Riau tanggap untuk membuat terobosan seperti ini. Jangan sampai masyarakat dan pendapatan daerah justru dirugikan karena prosedur yang ketinggalan zaman," harap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.