Pernah Dipenjara karena Sengketa Kebun Sagu, Eramzi Kini Mengadu ke Mabes Polri

Minggu, 18 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Penanganan laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan. Pelapor, Eramzi, mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri karena menilai laporannya belum memperoleh kepastian hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Herman Alwi, Eramzi mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan terhadap Her alias Aguan di Polda Riau. Menurutnya, sejumlah bukti dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik.

Herman menjelaskan, pengaduan ke Propam Mabes Polri disampaikan pada 26 Agustus 2026 setelah pihaknya menilai proses penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk rekaman yang diklaim berisi pengakuan terkait penguasaan kebun sagu. Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat kejanggalan pada dokumen SKGR yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

Menurut Herman, dokumen tersebut diduga dibuat sekitar tahun 2010 namun diberi tanggal yang lebih lama. Dugaan itu menjadi salah satu poin yang diminta untuk diusut secara menyeluruh oleh penyidik.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Propam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026 yang diteruskan ke Bidang Propam Polda Riau. Selanjutnya, Propam Polda Riau melimpahkan pengaduan itu kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, hingga pertengahan Oktober 2026, pihak Eramzi mengaku belum menerima perkembangan resmi terkait penanganan perkara pokok yang mereka laporkan.

Selain itu, Herman juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Kasus ini sendiri dilaporkan Eramzi ke Polda Riau pada 4 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000 yang disebut pernah digunakan sebagai bukti kepemilikan kebun sagu dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 12 Juni 2025, penyidik disebut telah memeriksa tujuh orang saksi serta terlapor. Namun, hingga kini pihak pelapor mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Sengketa lahan itu sendiri bermula pada 2019 ketika Eramzi memanen sagu di lahan sekitar 23 hektare yang diklaim sebagai miliknya. Aktivitas tersebut dipersoalkan oleh Aguan yang juga mengklaim memiliki lahan tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke proses pidana setelah Eramzi dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu. Pada 2022, Eramzi divonis satu tahun enam bulan penjara.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Eramzi menegaskan tidak pernah menjual kebun sagu tersebut kepada Aguan dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar sengketa kepemilikan lahan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Riau maupun pihak yang dilaporkan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh pelapor.