Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum

Kamis, 12 November 2020

Bualbual.com- KAMPAR - Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kabupaten Kampar kembali terjerat masalah hukum, setelah tahun 2013 lalu terjerat kasus pidana penipuan jual beli lahan fiktif yang diproses di Polres Pelalawan.

Saat itu dirinya berstatus sebagai Caleg dari salahsatu Parpol untuk DPRD Pelalawan, namun karena kasus ini dirinya terpaksa mendekam dijeruji besi sehingga gagal dalam karir politiknya

Kini Kormaida Siboro kembali tersandung masalah hukum dalam kasus penghasutan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta  ditahan di Rutan Polres Kampar.

Sebagaimana diberitakan terdahulu oleh beberapa media, sepakterjang Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kabupaten Kampar, telah berujung pada Penyengsaraan nasib buruh seperti yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama.

Sebagian besar Buruh PT. PEU yang bergabung dengan FSBSI yang dipimpin Kormaida Siboro nasibnya hingga saat ini terkatung-katung, karena mengikuti ajakan Kormaida Siboro untuk mogok kerja selama berbulan-bulan.

Diketahui bahwa Kormaida Siboro membuat perjanjian Succes Fee dengan 620 orang buruh, yang apabila tuntutan buruh itu dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka pihak FSBSI Kampar yang dipimpin Kormaida Siboro ini mendapat bagian 20 persen.

Selain itu para buruh yang keluar dari ke-organisasian yang dipimpinnya akan dikenakan sanksi harus membayar denda sebesar Rp 5 juta, sehingga para buruh ini akhirnya seperti termakan buah simalakama dan nasib mereka justru jadi sengsara.

Para buruh PT. PEU ini berharap pihak perusahaan mau menerima mereka kembali bekerja setelah beberapa bulan melakukan mogok kerja, kita berharap ada jalan terbaik sebagai solusi atas permasalahan ini dan semoga pihak perusahaan juga mau mempekerjakan mereka kembali.

*Rilis/Dani*