Pernah Skors RA BPJS TK Mengaku, Karyawati yang Dilecehkan Atasannya

Sabtu, 12 Januari 2019

BUALBUAL.com, RA, karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPSJ TK) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, rupanya sempat diskors karena dinilai berperilaku tak layak di media sosial. Ketua Dewan Pengawas BPJS TK , Guntur Widjaktsono saat ditemui di hotel Jakarta, Jumat (11/1/2019) mengatakan bahwa skorsing itu berlaku sejak 30 November hingga 31 Desember 2018 kemarin. "Kita melihat RA memposting hal hal tidak senonoh. Maka dari itu kita berlakukan skorsing selama satu bulan," kata Guntur. Guntur menambahkan bahwa dalam postingn di media sosial itu, RA dinilai telah menyudutkan Dewan Pengawas BPJS TK dan SAB , salah satu anggota dewan pengawas yang dituding telah melecehkannya. Selain itu, dewan pengawas juga menghukum RA agar dia tak bertemu dengan SAB. "Selama cuti, gaji kami bayarkan," jelas Guntur. RA seharusnya sudah bisa masuk tanggal 4 Januari 2019 lalu. Namun hingga sekarang perempuan itu belum kembali masuk kerja. Sebelumnya, RA mengaku belum berencana untuk kembali bekerja di BPJS TK. Hal itu dikataknya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018). "Saya belum tahu karena, belum berpikir kembali atau tidak ke BPJS TK setelah perlakuan ini," ujarnya. Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS TK, kata RA, belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaiannya setelah kasus pelecehan seksual itu ia laporkan ke polisi. "Sampai saat ini saya belum dengar bagaimana pertanggungjawban pihak mereka (BPJS TK). Karena sampai saat ini email corporate saya pun masih tidak aktif . Begitu terkena status PHK, semua langsung di cabut," beber RA.   Sumber: Suara.com