Perselisihan PT BMW dengan Penggarap Lahan Berakhir di Polres Bintan

Jumat, 30 April 2021

BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Bintan mediasikan perselisihan yang terjadi antara PT BMW dengan Kelompok Tani atau penggarap lahan, Jumat (30/04).

Kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 23 april 2021 sekira pukul 09.30 WIB, telah datang seorang penggarap bersama sopirnya kelahan milik PT BMW yang terletak di Kp Lome Desa Toapaya Utara dengan membawa bibit pisang, namun penggarap tersebut tidak diperbolehkan masuk oleh karyawan PT BMW yang sedang bertugas menjaga Portal, sehingga terjadi perselisihan antara penggarap dan pihak PT BMW

Terjadinya ketegangan antara pihak PT BWM dan penggarap lahan yang mana penggarap menuduh petugas jaga portal adalah preman serta penggarap sempat melakukan pengancaman dan merusak tali portal dengan senjata tajam 

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 24 april 2021, tanpa mengantongi ijin dari Polri, kelompok penggarap terdiri dari lebih kurang 50 orang yang dipimpin oleh Ketua LSM KPK Kepri (Kenedy Sihombing) datang ke Pos PT. BMW menuntut untuk dibuka portal yang dijaga oleh karyawan PT. BMW serta menanyakan legalitasnya dan disampaikan juga oleh penggarap lahan bahwa apabila PT. BMW bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut maka penggarap akan hengkang dari lokasi tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Kabagops Polres Bintan menyarankan untuk mediasi antara PT BMW dan kelompok tani Wono Agung di Polres Bintan guna menghindari penyebaran Covid-19 karena berkerumun dan akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak dengan menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan.

Pada saat dilaksanakan mediasi di Polres Bintan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Bintan serta Perwakilan dari kedua belah.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh fakta-fakta bahwa, Pertama pihak PT. BMW sudah beberapa kali menegur pihak penggarap yang menggarap lokasi Tanah PT. BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara dan kedua pihak PT BMW sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada pihak penggarap dan para pihak yang mengaku sebagai pembina Kelompok Tani yaitu LSM KPK di Tanjungpinang.

Ketiga, di lokasi lahan milik PT. BMW yang menjadi obyek sengketa di Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, tidak ada warga Desa Toapaya Utara yang menjadi anggota Kelompok Tani tersebut melainkan warga Tanjungpinang, Batam, Bintan Timur, Semarang, Surabaya, Palmatak, Lingga dan Balai karimun.

Keempat, dan Kelompok Tani Wono Agung yang menggarap tanah di lokasi milik PT. BMW,  belum terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Tani di Desa Toapaya atau pun di Kabupaten Bintan.

Kelima Terhadap Preman yang dituduhkan oleh Pihak Penggarap yang berada di Pos Jaga milik PT.BMW, merupakan pekerja PT.BMW yang sudah bekerja selama 8 (delapan) tahun di PT.BMW dan Pihak Penggarap pun saat mediasi akhirnya meminta maaf atas tuduhan tersebut

Keenam Sesuai dengan Perka BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar, hingga saat ini di lokasi tersebut belum ada penetapan sebagai tanah terlantar oleh PANITIA C (Panitia Identifikasi dan Penelitian) ataupun Kepala BPN sehingga tidak bisa dikatakan tanah terlantar

Ketujuh Sampai dengan pertemuan selesai, Kelompok Tani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang digarap, sementara Pihak PT.BMW dapat menunjukkan legalitas kepemilikan berupa SHGB yang masih berlaku yang berasal dari pembebasan lahan oleh TIM 9 yang terdiri dari unsur BPN, Pemerintahan, Kehutanan dan masyarakat yang kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pihak PT.BMW

Kedelapan Bahwa didalam lahan milik PT. BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara tersebut terdapat tanaman pertanian yang digarap oleh Pihak Penggarap

Kesembilan Saat ini Polres Bintan sedang menangani kasus menguasai lahan tanpa izin di Wilayah PT. BMW

Kemudian berdasarkan fakta fakta yg terungkap dalam mediasi tersebut Polres Bintan sebagai mediator menyarankan, diantaranya:

Pertama tidak ada tindakan anarkis antara Kelompok Tani Wono Agung dan Pihak PT.BMW, karena sebelum dilakukan pertemuan, ada salah satu Penggarap yang melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam terhadap pekerja PT.BMW yang jaga di pos.

Kedua Jika pihak Penggarap  merasa memiliki hak atas tanah tersebut disarankan menempuh gugatan Perdata atau PTUN terhadap bukti kepemilikan PT.BMW ke Pengadilan.

Ketiga Terhadap pihak Penggarap yang merasa dirugikan terhadap oknum-oknum yang menjual lahan di lokasi tersebut agar melaporkan ke Kantor Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat Jika Pihak Penggarap mengakui legalitas lahan milik PT.BMW dan hanya ingin menggarap lahan tersebut maka disarankan warga melalui mekanisme pinjam pakai lahan PT.BMW sesuai aturan dengan syarat-syarat tertentu ke Kantor Desa dan Ke Pemerintah Daerah Kab.Bintan untuk diajukan kepada PT.BMW sesuai dengan komitmen (misalnya : jenis tanaman, waktu pinjam pakai lahan serta syarat-syarat lainnya) dan sesuai aturan yg berlaku.

Perlu dijelaskan bahwa Polres Bintan bersifat netral atau tidak berpihak kepada siapapun.