Perseteruan Panas Rektor UIN Suska Vs Dosen Viral di Medsos

Rabu, 13 September 2023

Pertemuan Mantan Rektor UIN Suska Riau dan cendikiawan Kampar dengan Rektor UIN Suska Prof Hairunnas, Selasa (12/9/2023).

BUALBUAL.com - Beberapa hari terakhir beredar video perseteruan antara Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Hairunnas, dengan sejumlah dosen. Video-video tersebut viral di media sosial.

Tidak harmonisnya hubungan antara Rektor dengan dosen disayangkan banyak pihak. Apalagi di dalam video yang dilihat, terdengar kata-kata kasar dan makian. Termasuk ada keluar kata-kata anj*** dan kata-kata "Kau". Tak hanya itu, dalam pertemuan antara rektor dan dosen pada Jumat (08/9/2023) lalu itu terjadi insiden dugaan peludahan terhadap rektor.

Usai video tersebut viral, mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Munzir Hitami MA, Ketua MUI Riau Prof Ilyas Husti dan sejumlah cendikiawan Kampar bertemu dengan Rektor Hairunnas. Pertemuan tersebut digelar Selasa malam (12/9/2023) tadi di kediaman Dr Amri Darwis jalan Tuah Karya Ujung, Panam Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut beberapa peserta yang hadir juga sempat memperlihatkan gambar dan video rektor disembur ludah sambil diteriaki kata-kata kasar seperti anj***.  Khairunnas juga menceritakan ikhwal perlakuan beberapa oknum dosen yang diterimanya.

Menurutnya, ini merupakan puncak dari tuduhan dan sangkaan buruk dari beberapa oknum dosen tersebut kepadanya. Awalnya, para oknum dosen tersebut terdiri dari delapan. "Selama ini terus gencar melakukan provokasi melalui berbagai cara. Termasuk membuat laporan ke berbagai institusi. Namun belakangan, tinggal enam orang," ungkap Khairunnas.

Para oknum dosen yang enam ini, lanjutnya, belakangan bertambah satu orang. "Mereka selalu mengatakan rektor telah berbuat zalim kepada mereka. Berbuat semena-mena dan tak berlaku adil. Padahal kita tak berbuat sepeti yang mereka tuduhkan. Kita hanya menjalankan proses administrasi sesuai regulasi dan prosedur. Kita juga telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk berbenah, melengkapi segala dokumen terkait hak mereka agar bisa dibayarkan. Namun mereka memilih jalan lain," ungkap rektor menceritakan.

Terkait pemindahan mereka, lanjut rektor, itu sebenarnya kewenangan kementerian. "Tapi mereka tetap menuduh saya yang melakukan itu. Bahkan saya dilaporkan ke mana-mana. Begitu juga remunerasi. Berdasarkan pantauan Irjen Kemenag, memang begitulah semestinya," paparnya.

Mengenai aksi peludahan, ia mengatakan bahwa salah satu dosen berinisial RR memang sengaja menyemburkan ludahnya ke mukanya. "Ini tentunya penghinaan. Jika Rasulullah pernah diludahi orang yang tak mengetahui, ini yang meludahi justru orang yang sangat mengetahui. Pada akhirnya banyak yang menyampaikan rasa geram dan ingin mendatangi oknum tersebut, namun saya tahan," ujar Khairunnas menambahkan.

Sementara itu mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr H Munzir Hitami MA, mengatakan bahwa setelah mendengar penjelasan langsung dari rektor UIN Suska Riau dan video-video yang beredar, bagaimanapun tindakan para oknum dosen tersebut tak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan seorang pendidik. Menurutnya ini sudah di luar norma abdi negara.

“Jadi wajar kita semua geram. Bahkan saya mengutuk aksi yang dilakukan tersebut," ungkap Munzir.

Senada dengan Munzir Hitami, Prof Dr H Ilyas Husti MA yang juga ketua MUI Riau mengatakan dengan tegas bahwa perbuatan para oknum dosen tersebut sudah melampaui batas. Bahkan sudah tak manusiawi lagi. "Pada benda lain saja kita hati-hati tak sembarang meludah, apalagi ini meludahi rektor UIN Suska Riau," ungkap direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.

Sementara itu, awak media belum mendapatkan pernyataan dari pihak dosen yang berseberangan dan terkait dalam insiden dugaan penyemburan ludah terhadap rektor.

Perseteruan panas antara Rektor dengan dosen yang beredar di media sosial dua hari ini tidak terjadi begitu saja. Ada rentetan panjang sejak beberapa waktu terakir. Bahkan para dosen pun telah melaporkan Rektor UIN Suska Riau Prof Hairunnas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemotongan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan UIN Suska Riau yang jumlahnya sekitar 1000 orang lebih.

Sebelum dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas juga telah dilaporkan para dosen ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah, dugaan penggelapan tunjangan profesi dosen (sertifikasi dosen), serta dugaan penggelapan gaji PNBP dan insentif kinerja.

Di lain pihak, Rektor UIN juga membuat kebijakan pelarangan penggunaan grup WhatsApp dan media sosial lainnya yang mengatasnamakan UIN Suska Riau. Pelarangan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0964/R/2023 tanggal 18 April 2023 tentang penggunaan media sosial di kalangan Civitas Akademika UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2023.Surat tersebut menetapkan bahwa seluruh grup media sosial (medsos) yang membawa nama UIN Sultan Syarif Kasim Riau wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkat kepentingan.

Diktum ketiga dalam Surat Keputusan itu juga menetapkan bahwa Forum Dosen yang digunakan pelapor terkait laporan dugaan Korupsi Remunerasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau adalah ilegal.

Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunas membenarkan terkait penerbitan SK tersebut. "Iya benar. Karena memang ada beberapa rekan-rekan dosen yang selalu membuat kegaduhan melalui WhatsApp (WA) Group, yang bahasanya juga tidak sehat melampaui batas-batas sebagai dosen yang sudah tidak mengenal etika," kata Prof Hairunas, Selasa (2/5/2023).

Karena itu, lanjut Hairunas, melalui rapat pimpinan yang terdiri dari pimpinan universitas dan dekan-dekan, memikirkan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap persoalan-persoalan terkait media sosial di Civitas UIN Suska Riau.

"Dengan begitu, lalulintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," ujarnya.

Hairunas menyampaikan, penertiban dua SK tersebut juga sudah dibicarakan melalui forum Senat, dan Senat memutuskan mendukung penuh terkait penerbitan surat keputusan itu.

"Atas dasar itu, maka kami jadikan klausul untuk menetapkan bagaimana media sosial bisa diatur sedemikian rupa, sehingga bisa dikawal dan tidak kemana-mana yang bisa menjadi blunder di kalangan masyarakat," sebutnya.

"Bagaimana pun UIN Suska Riau ini milik kita semua, maka kemaslahatannya harus kita jamin bersama-sama. Jadi tidak untuk kepentingan personal atau kelompok kecil yang mengatasnamakan forum dosen dan sebagainya. Pada prinsipnya SK itu kita ingin mengatur lalulintas media sosial saja, agar media sosial terkawal dengan etika-etika sebagai dosen maupun sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai mahasiswa," tukasnya beberapa waktu lalu.***