
BUALBUAL.com - Polda Riau masih mendalami dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) pembangunan kawasan perkantoran terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atau yang dikenal sebagai Tower Riau senilai Rp8,4 miliar. Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Proyek yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum itu merupakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan kawasan perkantoran terpadu Pemprov Riau pada tahun anggaran 2022.
Perkembangan penanganan perkara ini kembali mencuat setelah disinggung dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (22/5). Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Dalam persidangan itu, juga terungkap fakta terkait bantuan renovasi rumah dinas Kapolda Riau senilai Rp300 juta. Penyerahan dana tersebut disebut terjadi dalam periode yang berdekatan dengan proses pengusutan dugaan korupsi pembangunan kawasan perkantoran terpadu Pemprov Riau.
Fakta tersebut muncul dalam pemeriksaan saksi Thomas Larfo Dimeira, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdaprov Riau, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza.
Dalam keterangannya, Thomas menyebut permintaan bantuan renovasi rumah dinas Kapolda berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp300 juta tersebut dilakukan pada periode yang berdekatan dengan penanganan dugaan korupsi proyek DED Tower Riau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Meski demikian, dalam persidangan tersebut belum terungkap adanya fakta yang menunjukkan keterkaitan langsung antara bantuan renovasi rumah dinas Kapolda dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek DED Tower Riau.
Sementara itu, Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan korupsi proyek tersebut masih terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dilakukan.
“Masih berjalan proses lidik (penyelidikan),” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi.