Perusahaan Harus Urus Tapal Batas, Jika Tak Ingin Kena Pasal Lalai karena Karhutla

Jumat, 23 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan ada yang unik dari kasus kebakaran hutan di Riau tahun 2019 ini. Salah satunya adalah karena menyeret korporasi karena diduga lalai sehingga hutan di sekitar wilayahnya terbakar. Untuk itu, keberadaan tapal batas hak guna usaha (HGU) dapat menghindarkan korporasi dari tudingan pelaku kebakaran hutan dan lahan. "Kalau dilihat kan, ada yang unik dari yang ditangkap. Ada korporasi yang cenderung ia lalai. Kenapa lalai, karena yang terbakar itu di area Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan tidak semua izin HGU itu dikuasai korporasi. Misalkan kalau izin keluar 1.000 hektare tapi yang dikuasai korporasi cuma 800 hektare. Nah, titik api ada di 200 hektare. Jadi Itu harus diurus tapal batasnya," kata Gulat. Gulat menjelaskan, untuk apa memaksakan menguasai 100 hektar jika yang dipergunakan wilayahnya 800 hektare. dan 200 hektarenya lagi tidak terawat. "Nanti kalau muncul titik api di luar 800 hektare tetap saja kan mereka dituduh lalai. Lebih baik laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa dari izin seribu hektare hanya bisa menguasai 800 hektare. Sehingga nanti tidak dituduh lagi," cakapnya lagi. Lebih lanjut, Gulat menambahkan, keberadaan bukti tapal batas dapat membantu korporasi menjelaskan tanggung jawab area pencegahan karhutla.     Sumber: cakaplah