Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya

Selasa, 14 Februari 2023

BUAL⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠BUA⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠L.com - Memasuki jadwal klarifkasi terkait permasalah laporan Karyawan saudara Mualana Sidik (Security) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan PT TH Indo Plantations (THIP) yang berlokasi di Kecamatan Pelangiran soal dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan pada  pada tanggal 14/02/23 (Hari ini) belum menemukan titik terang.

"Meski sudah melakukan pemanggilan serta sudah di agendakan oleh Disnakertrans untuk meminta klarifikasi, Namun pihak PT THIP mangkir (Tidak Hadir) dari jadwal yang sudah ditentukan.

Disnakertrans melalui Bazarudin, S.E., M.H (Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja) menyamapaikan kepada BUALBUAL.com 14/02/23 menjelaskan hasil pertemuan klarifikasi pihak PT THIP terkait laporan saudara MS, belum mendapatkan klarifiaksi dari perusahaan dikarena pihak dari perusahaan tidak hadir.

berdasarkan surat yang kami terima dari pihak manajemen perusahaan PT THIP Nomor 007/HC0-RO/THIP/II/2023 Perihal Konfirmasi Manajemen PT THIP, menyampai bahwa pihak mereka belum bisa memenuhi panggilan dari Disnakaertrans Kabupaten Inhil dengan alasan adanya urusan pekerjaan yang berhubungan denagan oprasional Perusahaan belum dapat ditunda pekerjaannya yang ditanda tangani oleh Jules Saragih Rumahorbo selaku Human Capital Opertions Manager.

“Pihak perusahaan telah menyampaikan surat kepada Disnakertrans Kabupaten Inhil dengan alasan yang telah dipaparkan diatas sesuai dengan isi surat yang disampaikan kepda kami”. Ucap Bazarudin, S.E., M.H

Namun kami sebagai pemerintah harus mengambil posisi tengah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertanyakan kembali kepada pihak pelapor yaitu saudara Maulana Sidik, Apakah menerima alasan dari pihak perusahaan, menggingat pada hari ini pihak pelapor hadir untuk mendengarkan kalarfikasi dari pihak perusahaan. 

“Alasan tidak hadrinya pihak perusahaan sudah kita sampaikan kepada pihak pelapor yaitu suadara Mualana Sidik, Mereka meminta pertemuan hari ini meski tidak hadirnya pihak perusahaan tetap termasuk dari tahapan klarifikasi sesuai dengan jadwal yang telah disnakertrans tetapkan.” Jelas Bazarudin, S.E., M.H

Dengan telah masuknya tahapan klarifkasi, Disnakertrans Kabupaten Inhil melakukan pemanggilan kembali kepada pihak perusahaan PT THIP pada hari senin tanggal 20/02/23 mendatang dengan agenda mediasi 1 (Satu) dengan pelapor saudara Mulana Sidaik.

“Senin depan pada hari senin tanggal 20/02/23 kita panggil kembali pihak perusahaan dengan agenda masuk tahapan mediasi 1 (Satu)”. Ujar Bazarudin, S.E., M.H

Ditempat terpisah pihak Maulana Sidik melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gemilang Indragiri Riau yang di Ketuai Akmal SH, Mengatakan pada hadir ini kami telah hadir memenuhi pemanggilan dari pihak Disnakaertrans Kabupaten inhil dengan agenda mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan.

“Kami mendampingi bapak maulana sidik hadir di disnakaertrans inhil  memenuhi pemanggilan dari pihak Disnakaertrans Kabupaten inhil dengan agenda mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan PT THIP terkait permaslahan antara Klien kami Bapak Maulana Sidik dengan Pak Dokter Charlie Wiradinatha yang diduga berujung pada pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan.” Ucap Akmal SH

Sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh pihak Disnakertrans Inhil bahwasanya dari pihak perusahan PT THIP tidak hadir (Mangkir) meskipun telah menyampaikan surat kepada pihak disnakaertrans dengan alasan adanya urusan pekerjaan yang berhubungan denagan oprasional Perusahaan belum dapat ditunda pekerjaannya yang ditanda tangani oleh Jules Saragih (Rumahorbo selaku Human Capital Opertions Manager). Bagi kami itu tidak masalah, namun tahapan klarifikasi dari perusahaan kami anggap sudah masuk tahapan. Mengingat kalien Bapak Maulana Sidik jauh-jauh datang dari medan hadir memenuhi panggilan pihak disnakertrans.

"Bagi kami tidak hadirnya pihak perusahaan tidak masalah, namun tahapan klarifikasi dari perusahaan kami anggap sudah masuk tahapan. Mengingat kalien Bapak Maulana Sidik jauh-jauh datang dari medan hadir memenuhi panggilan pihak disnakertrans". Papar Akmal SH

Lanjutnya pihak kami akan meninggikuti tahapan - tahapan selanjutnya sesuai apa yang akan dilakukan oleh pihak disnaker inhil kedepannya, ininya kami siap setelah tahapan klarifikasi dan berpanjut ke tahapan mediasi 1 (satu) pada tanggal 20/02/23. Sesuai jadwal yang di sampaikan disnakaertrans inhil kepadaa kami

"Kami menunggu proses selanjutnya yaitu media 1 (satu) disnakaertrans inhil akan memanggil kembali pihak perusahaan PT THIP pada tanggal 20/02/23 mendatang". Ucap Akmal SH

Dengan berjalannya proses dan akan dilakukan tahapan - tahanan kedepannya di kabupaten Inhil, kami juga akan melaporkan pihak perusahaan ke disnaker Provinsi Riau bidang pengawasan, kita akan meminta kepada Disnakertrans provinsi Riau untuk bertindak dari laporan kami nantik nya. 

"Kita akan meminta kepada Disnakertrans provinsi Riau bidang pengawasan untuk bertindak dari laporan kami nantik nya." Tegas Akmal SH

Selain melaporkan masalah Kalien kami Maulana Sidik, Kami juga akan melaporkan terkait istri Maulana Sidik yang menurut keteragan kami dapat bahwa Istri dari Maulana Sidik diduga mendapatkan tekanan ataupun itimidasi dari perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan perusahaan. Ini sudah menyalah aturan dan di anggap melawan hukum. 

"Selain pemecatan Maulana Sidik diduga sepihak, kita juga akan mempertanyakan proses pemecatan istri dari Maulana Sidik, Perusahaan tidak boleh mengintimidasi karyawan, apa lagi kesalahan yang tidak pernah di buat oleh karyawan, Ini sudah tidak benar".Tutup Akmal SH