Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,

Selasa, 17 November 2020

 

Bualbual.com ; Kampar- 10 Orang karyawan PT bina putri jaya Datangi Kantor disnarker Kampar Untuk menindaklanjuti oknum PT Bina putri jaya yang diduga tidak mentaati Peraturan kementrian tenaga kerja (PMTK).
Hal ini di ungkapkan Oleh Suratno selaku karyawan kebun  PT Bina pitri jaya kepada pewarta, Selasa 17/11/3020 


Ia mengatakan sewaktu bekerja pemanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam Bekejerja kepala nya tertimpah buah sawit di tahun 2018, dari tahun 2018 -2020 tidak bekerja seperti biasanya 

Lalu pihak perusaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit menahun yang di alami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini? Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri,

Tetapi saudara Suratno tidak mau lalu perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

Padahal menurut ketentuan undang undang nomor 13 tahun 2003 mengatakan karyawan yang Mengalami sakit menahun haru di pensiunkan dengan cara (pensiun sakit) dan di beri hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Hal ini harus di usut dan di beri sanksi oleh dinas ketenagakerjaan terhadap PT Bina pitri jaya 


Sementara itu di sebut juga oleh Adem mertambah selaku karyawan kebun PT bina putri jaya. Sama juga yang di alami Suratno 

"Ketika saya sakit selama 2018 - 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT bina putri jaya, di anggap oleh PT terkait saya mangkir,"ucapnya 

"Disini saya memintah dinas terkait agar menyikapi keluhan kami selaku hak hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh undang undang," Sambungnya 


Robbi Rollyn Marbun  Selaku Koorwil LSM Obor Monotoring Citra Independen dan pendamping karyawan PT Bina pitri jaya menyampaikan "Jika hal ini tidak tuntas oleh dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar kami akan tindak lanjuti laporan ini ke pihak berwenang,  kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau, sebab besar dugaan kami bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji Karyawab dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,"tegas Robby 

Dari pihak dinas ketenaga kerjaan efrinawati selaku mediator  (Disnarker) Kampar telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yaitu pihak perusaan dan pihak karyawan perusaan," kita telah bikin surat pemanggilan sebanyak tiga  kali dan sampai terakhir ini pada pihak yang bersangkutan tidak ada titik temuan yang kami tangani ini,"kata efrinawai 

Jika yang di sampaikan keryawan ini terbukti," perusaan akan kami beri sanksi sesuai undang undang Ketenaga kerja, malahan kami denda sebanyak 2 kali lipat dari hasil pesangon yang di tuntut oleh pihak karyawan tersebut,"terangnya

"Tapi saya rasa ini bisa jadi akal akalan karyawan saja, supaya mendapatkan pesangon dari pihak perusaan,"sambungnya

"Karyawan wajib perusaan harus mentaati undang undang Ketenaga kerjaan kata dinas perindustrian dan ketenaga kerja kabupaten Kampar akan mengeluarkan anjuran,"pintahnya

Dan kami selaku dinas industri dan ketenagakerja kabupaten Kampar hanya bisa melakukan binaan  terhadap karyawan perusaan dan kami hanya bisa di posisi tenga, bagi kedua belah pihak,"sambungnya

Pirnandus pasarribu sebut,"Keputusan disnarker ini sangat tidak memuaskan hasil kesepakatan antara kami karyawan dan perusaan yang kami tempat bekerja, alias gagal paham dengan undang - undang ketenagakerjaan"ungkapnya 

"Bupati Kampar tolong di tindak tegas dengan keputusan disnarker Kampar yang tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan kami  tentang hak hak Ketenaga Kerja,"pungkasnya

 

**Dani**