Pesantren Miftahul Mu'arrif di Kampar Terbakar, 12 Ruangan Ludes "Diduga Akibat Korsleting Listrik"

Rabu, 29 Januari 2020

BUALBUAL.com - Kebakaran hebat melanda Pondok Pesantren Miftahul Mu'arrif Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (28/1/2020) siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.45 siang tersebut, si jago merah melahap setidaknya 12 ruangan yang ditempati sebanyak 45 orang santri. "Saat kejadian proses belajar mengajar tengah berlangsung, dan ada salah satu santri yang sakit tengah tidur di kamar. Lalu santri tersebut mendengar ada suara detakan di bagian atap. Lalu santri ini keluar dan melihat ada api dari atas atap," cakap Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Mu'arrif, Tengku Syukur, Selasa (28/1/2020). Lanjut Syukur, setelah mengetahui adanya api di bagian atap, santri tersebut kemudian berlari untuk meminta bantuan ke arah ruang belajar yang jaraknya hanya sekitar 25 meter. Setelah itu, santri tersebut juga menyampaikan hal tersebut kepada penjaga kantin yang kemudian penjaga kantin dan santri tersebut meminta bantuan kepada masyarakat dan juga pekerja yang ada di sekitar lokasi. "Kemudian santri dan juga masyarakat bergotong royong untuk memadamkan api yang di sebelah selatan, dan angin juga mengarah ke selatan. Jadi bangunan yang ada di sebelah utara dapat diselamatkan walaupun api sudah merembet ke atas," jelasnya. Bangunan bertingkat tersebut dibangun secara bertahap yang mana pada bagian bawah sudah dibangun sejak tahun 2003, sementara bagian atas bangunan tersebut baru didirikan pada tahun 2016. "Kalau dikatakan kita melalaikan kabel listrik kan tidak mungkin, ternyata ini memang korslet murni," tukasnya. Akibat dari kejadian tersebut, Pondok Pesantren yang sudah banyak menghasilkan santri-santri terbaik ini ditafsirkan mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp 300 juta. Bagi donatur yang ingin menyumbangkan rezekinya guna membantu pemulihan Pondok Pesantren tersebut, dapat mengirimkannya melalui Rek BRI. 5410-01-010435-53-4.     Sumber: Cakaplah