Peserta Banyak Dinonaktifkan Sepihak, Anggota DPRD Inhil Muammar Pertanyakan Kinerja Sosialisasi BPJS Tembilahan

Jumat, 14 Oktober 2022

Muammar Armain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

BUALBUAL.com - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2014 oleh Pemerintah Indonesia.

Khususnya BPJS Tembilahan, riak masalah penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat masih saja terjadi. Hingga saat ini sebagian besar masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah perdesaan belum dan bahkan tidak mengetahui tentang subtansi program jaminan sosial termasuk prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan masih ada keluhan peserta tentang pelayanan kesehatan yang tidak sesuai.

Hal tersebut direspon oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muammar Armain, S.Sos.I., M.Si Mengingat institusi BPJS adalah institusi publik bentukan pemerintah yang memiliki kemandirian dalam bertindak, hal ini merupakan tanggung jawab penyelenggara (BPJS) untuk melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan kepada masyarakat.

“Untuk memperluas informasi tentang program jaminan sosial kepada masyarakat, harusnya BPJS perlu melakukan perencanaan informasi publik yang mudah dipahami dan perlu disampaikan ke masyarakat luas”

Seperti iuran Peserta BPJS penerima pensiunan PNS dengan jelas melakukan iuran konsisten setiap bulan, ketika hendak berobat tidak bisa digunakan, peserta/masyarakat yang mereka tau hanya membayar saja, namun ketika mereka meminta haknya tidak bisa diperoleh dengan alasan peserta tidak melapor.

“Jangan persulit masyarakat! mereka tidak tau regulasi demikian, seandainya tau sudah pasti dipenuhi agar tidak ada kendala nantinya. Seharusnya hal demikian disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi oleh pihak BPJS Tembilahan, jangan hanya diam saja!.” Ungkapnya dengan kesal

Kemandirian itu perlu ditunjukan sebagai inisiatif sosialisasi dari BPJS Tembilahan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan yang diberikan Negara.

“Dan bahkan banyak temuan kami di lapangan. bahwa, peserta BPJS baik yang PBI maupun pensiunan sebagai peserta ketika menggunakannya. ternyata non aktif, inilah yang selalu jadi permasalahan”jelasnya

BPJS Tembilahan hendak melakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu jika nama masyarakat ada yang di nonaktifkan sebagai peserta PBI ataupun BPJS pra bayar. Ini terkesan BPJS melakukan keputusan sepihak begitu saja. 

“Jika sosialiasi itu sulit dilakukan, minimal edukasi masyarakat Inhil ini melalui media sosial. ataupun menyampaikan secara secara tertulis ke pemerintah Desa dan Kelurahan se kabupaten Indragiri Hilir. Agar apa, ketika masyarakat yang hendak berobat tidak ada kendala karena peserta punya hak untuk mendapatkan pelayanan itu.” tutupnya dengan tegas

Sebagai tugas dan kewenangan yang diberikan negara tidak hanya sekedar mengharapkan pihak luar termasuk institusi pemerintah lainnya untuk mengundang, meminta, atau bahkan sekedar menunggu. tidak boleh lagi menunggu untuk berbuat harusnya mengajak untuk berbuat.