Pesta Narkoba, Kepala Dusun dan THL Desa Senggoro Diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis

Selasa, 11 Februari 2020

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang Kepala Dusun (Kadus) AR alias Acok (41) dan M alias Rio (26) Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Ahad (9/2/2020) petang. Kedua tersangka diamankan sedang pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Jawa desa setempat. Kadus dan THL itu tak berkutik saat petugas menggerebek lokasi pesta narkoba mereka. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal menyatakan, pada Ahad kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya menerima aduan dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di Jalan Pramuka Gang Jawa Desa Senggoro. Kemudian kata Kasat, ia memerintahkan tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim memantau sebuah rumah dimaksud dan melakukan penggrebekan. "Tim menangkap 2 tersangka. Masing-masing AR alias Acok dan M alias Rio," ungkap Syahrizal, Selasa (11/2/2020). Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap AR. "Dari AR ditemukan 3 paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari. Termasuk juga 2 bungkus plastik klip obat dan hp merk Oppo. Berat barang bukti sekitar 29,78 gram. Sedangkan terhadap M alias Rio ditemukan 1 paket sabu seberat 0.30 gram di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya. Barang itu pemberian AR dan diamankan juga 1 unit hp," terang Kasat Narkoba. Ditambah Kasat, peran kedua pelaku adalah sebagai Bandar. Hasil interogasi tersangka mengakui narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru.   Sumber: cakaplah