Pesta Sabu, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Juli 2018

bualbual.com, Sepertinya untuk kesekian kalinya, Kepolisian Resor Polres kabupaten Bengkalis melalui tim Opsnal Polsek kecamatan Bantan, Selasa 24 Juli 2018 pada pukul 22.00 Wib malam mengamankan 4 orang laki-laki diuga sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan keempat tersangka tindak pidana Narkotika ini berdasarkan Nomor LP/09/VII/2018/Riau/Res Bks-Sek-Bantan, pada tanggal 24 Juli 2018. Keempat tersangka yang diringkus tersebut merupakan Mahasiswa dan satu orang pelajar diantaranya, AO warga Jalan Gatot Subroto Gang Budiman RT 005 RW004 kelurahan Rimbas Kampung, ZI warga kelurahan Damon, jalan Damon RT001 RW 005. Kemudian FAA warga jalan Panglima Minal desa Senggoro dan HAYB salah seorang pelakar warga Jalan Grilya, desa Kelapapati Darat. Semua tersangka ini merupakan warga kecamatan Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Yusup S.IK SH Rahmanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal S.E, SH, M.Si, Rabu 25 Juli 2018 kepada RiauGreen.com membenarkan dengan penangkapan tersebut. Adapun saat penangkapan keempat tersangka ini dengan dua TKP diantaranya Jalan Taman Sari Desa Bantan Tua, kecamatan Bantan dan Jalan Senayan RT001 RW 005 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. "Barang bukti yang diamankan berupa, dua paket sedang sabu dengan masing masing seharga Rp800.000. Dua paket sedang sabu seharga Rp400.000, tiga paket sedang sabu seharga Rp100.000, serta peralatan alat hisap/Bong serta uang tunai Rp40.000,"ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal. Lanjut Kasat, 3 orang Mahasiswa dan satu orang pelajar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dijalan Taman Sari desa Bantan Tua sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AO beserta barang bukti 2 paket sabu seharga Rp400,000,- dan RP100,000 yang disimpan disebuah kotak rokok. "Dua paket sabu ini disimpan dikantong celana tersangka AO. Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan ke Jalan Senayan kecamatan Bengkalis didapati 3 orang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Di TKP diamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paker sedang seharga Rp800,000,- satu paket sedang sabu seharha Rp400.000 dan dua paket sabu Rp100,000,"ujarnya. Saat ini, keempat tersangka diantaranya AO, ZI, FAA dan HAYB yang merupakan 3 Mahasiswa dan 1 Pelajar ini berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses lebih lanjut. (d*ari/riaugreen.com)