Petugas Menyamar, Pemuda di Inhu Terjebak Jual Ekstasi

Rabu, 14 Februari 2018

Bualbual.com, Harap untung malah dapat buntung. Mungkin begitulah gambaran tentang apesnya nasib Ds (26) seorang pemuda warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Ia terpaksa meringkuk di tahanan, setelah nekat menjual pil ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran. Saat ini, kasusnya tengah diproses pihak yang berwenang. Informasi di Kepolisian menyebutkan, Ds ditangkap di daerah Kaplingan Desa Candirejo, Selasa 13 Februari 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Menurut Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, penangkapan terhadap Ds bermula ketika pada Selasa siang kemarin, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan Desa Candirejo, yang diduga dilakukan Ds. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas mencoba menjebak dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli ekstasi. Setelah Ds dihubungi, terjadi kesepakatan dan barang akan diserahkan ketika mereka bertemu. Benar saja, saat bertemu di tempat yang telah disepakati, Ds yang tidak mengetahui sang pembeli adalah petugas Kepolisian, menyerahkan sejumlah pil ekstasi seperti yang diminta. Ketika itu juga ia langsung diringkus. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 3,12 gram, 1 unit HP Nokia, dan 1 pembungkus rokok Sampoerna Mild. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Paur Humas. *(R24/rouf)