BUALBUAL.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Hasriawady, Tarmizi dan Muhammad Toha mendatangi Pos Penyekatan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di KM 16 Tanjungpinang, Kamis (15/7) pagi.
Petugas hanya bisa terdiam atas kedatangan ini, mempertanyakan keresahan masyarakat Bintan yang diminta biaya Rp 150 ribu untuk biaya Rapid Antigen.
"Seharusnya kalau dia mau difair seharusnya mereka datangkan petugas dari Dinas Kesehatan dan gratis. Ini satupun tak ada petugas dari Dinas Kesehatan Tanjungpinang," ungkap pria yang akrab disapa Gentong ini.
Petugas PPKM tidak menjawab ketika Gentong mempertanyakan adanya Logo Bintan di Plang Penyekatan PPKM.
"Jangan seolah nanti Bupati kami mengamini padahal Bupati kami hari ini juga mempertanyakan kebijakan Pemko Tanjungpinang ini yang memberatkan masyarakat Bintan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Riono hal ini dilakukan karena angka penyebaran Covid-19 sudah ditinggi.
"Tidak ada kata - kata wajib. Tetaplah di Rumah kalau memang tidak ada urusan penting," ujarnya.
Hingga berita diunggah Satgas Covid-19 Pemko Tanjungpinang dan Anggota DPRD Bintan masih terjadi perdebatan.