Pidum Kejari Pekanbaru Kumpulkan Rp 8 Miliar dari Hasil PNBP

Sabtu, 25 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil mengumpulkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 sebesar Rp 8.184.501.256. Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan uang itu diperoleh dari denda pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana umum lain. "Uang itu dari denda tilang. Juga dari pidana umum yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2019 lalu," kata Robi, di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020). Robi menjelaskan, denda tilang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp3.229.997.500. Sementara uang denda tindak pidana umum, sebanyak Rp1.029.000.000, yakni denda perkara narkoba. "Uang lainnya berasal dari uang rampasan perkara tindak pidana umum yang terkumpul Rp 3.925.503.756. Kebanyakan dari kasus judi, narkotika, perampokan dan lain-lainnya," beber Robi. Robi mengatakan, uang Rp 8 miliar lebih yang terkumpulnya tersebut sudah telah menyetorkannya ke kas negara. "Sudah di kas negara," cakap Robi.     Sumber: cakaplah