Pihak HKI 4B Berikan Penjelasan Terkait Izin Galian C Supkon

Ahad, 08 Desember 2019

BUALBUAL.com - Pihak manejemen PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Seksi 4B selaku pengembang pembangunan jalan tol pekanbaru dumai (Pekdum) 4 wilayah kecamatan pinggir bantah terkait adanya pemberitan yang menyebut pihak HKI 4B menggunakan material ilegal dengan tidak mengantongi izin galian C. Terkair dengan hal itu Manejemen Pihak HKI 4B melalui Bagian Umum nya Adi berikan klarifikasi kepada BUALBUAL.com, Sabtu (7/12/19) Bengkalis. "Bahwa pernyataan yang saya berikan tidak lah seperti itu, ada kesalah pemahaman. Terkait perizinan galian C subkon itu masih proses perlengkapan dokumen-dokumen nya," papar Adi "Sedangkan pihak dari HKI hanya untuk membantu komunikasi agar retribusi pajak galian C segera disetor. sedangkan untuk retribusi pajak galian C itu merupakan tanggung jawab subkon bukan tanggung jawab kita dari HKi," lanjutnya "Kita berharap kepada rekan-rekan dari Media untuk tidak memberikan pemberitan yang keliru. di tambah lagi dengan adanya Nama pak Teguh. sementara pak teguh ada lah orang dari Hki 4A bukan dari 4B, Tentunya kita tidak ingin adanya kekeliuran dalam pemberitaan yang diterbitkan di media. kita selalu terbukan untuk rekan-rekan yang ingin komfirmasi jika ada terjadi permasalahan di lapangan. namun kalau untuk Perizinan Galian C Supkon kita hanyalah membantu komounikasi agar retribusi pajak galian C segera di setor, itu saya," tutup Adi. Ari