Pilkada Pesibar Diduga Banyak Kecurangan, Paslon 02 Layangkan Surat Gugatan ke MK

Sabtu, 19 Desember 2020

BUALBUAL.com - Pasangan Calon (Paslon) Bupati & Wakil Kupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiwan & Erlina telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ripublik Indonesia, Jumat (18/12/2020).

Ahmad Handoko, SH MH selaku ketua kuasa hukum pemohon surat ke (MK) melalui pesan WhatsApp mengatakan, kami sedang mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Pesisir Barat ke (MK).

Iya juga menambahkan dengan kecurangan Pilkada di Pesisir Barat yang nampak di depan mata dan mudah untuk dibuktikan pihak penyelenggara ini lemah untuk mengambil keputusan.

"Kecurangan itu diduga dilakukan oleh petahana Paslon nomor 03, mulai dari money politik, keterlibatan ASN & Jonor Daerah, dugaan kerjasama dengan penyelenggra untuk melakukan kecurangan yaitu mendistribusikan undangan tidak merata, dan mana basis 03 merata dan yg bukan basis 03 tidak disampaikan undangan secara menyeluruh dan manipulasi penghitungan suara. Hal ini merupakan kejahatan demokrasi dan hasil Pilkada atau hasil suara yg diperoleh dengan cara curang menyebabkan hasil tab dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ungkap Ahmad.

"Kami berharap kepada selaku Peradilan Konstitusi dan MK mempunyai kewenangan untuk membatalkan hasil Pilkada yang diperoleh dengan cara curang, yang sangat menggagalkan demokrasi pemilihan umum, hingga mengakibatkan kerusuhan di tingkat pleno kabupaten Pesisir Barat," pungkasnya.