Pilkades Serentak di Kabupaten Meranti Riau Dilaksanakan 26 Agustus 2019 Mendatang!

Selasa, 25 Juni 2019

BUABUAL.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 sudah masuk tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa dari 19 hingga 26 Juni 2019. Tahapan pelaksanaan pendaftaran sudah dimulai masing-masing Panitia Pilkades dari 49 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2019 ini. Demikian diungkapkan Kabid Pemdes Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM , Senin (24/6/19) siang ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telpon selulernya. "Kita tunggu informasi dari Panitia di tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, jika masih ada yang kosong pendaftaran akan kita perpanjangan 20 hari kedepan," jelas Darwis. Sementara untuk hari pemungutan suara Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang, menurut Darwis, SK penetapan itu sudah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti. Untuk diketahui, Pilkades serentak tahun 2019 ini seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2019, akan tetapi tahapan sempat dijeda sejak bulan April lalu dengan alasan proses pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Berikut tahapan lanjutan: 1. PENDAFTARAN CALON a. Pengumuman pendaftaran 17 juni 18 juni> b. Pendaftaran dan penyerahan berkas balon 19 juni 26 Juni c. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan 27 juni - 1 Juli d. Pemberitahuan hasil penelitian berkas persyaratan kepada balon dan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan 2 Juli - 2 Juli e. Perbaikan kelengkapan berkas 3 Juli- 7 Juli f. Penelitian ulang atas kelengkapan berkas persyaratan 8 Juli 10 Juli g. Seleksi calon oleh Panitia Pengawas (jika calon lebih dari 5 orang) 11 Juli - 13 Juli h. Pleno Penetapan calon 14 Juli - 14 Juli i. Pengundian dan pengumuman no. urut calon 15 Juli - 15 Juli j. * Perpanjangan masa pendaftaran (jika calon kurang dari 2 orang) 16 Juli 06 Agustus k. * Pleno Penetapan calon (jika calon kurang dari 2 orang) 7 Agustus - 7 Agustus l. * Pengundian dan pengumuman no. urut calon (jika calon kurang dari 2 orang) 7 Agustus - 7 Agustus 2. KAMPANYE a. Kampanye 19 Agustus - 20 Agustus b. Debat public/terbuka antar calon 19 Agustus 20 Agustus 3. MASA TENANG DAN PEMBERSIHAN ALAT PERAGA 21 Agustus 24 Agustus 4. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA a. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara 25 agustus - 25 agustus b. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara 25 agustus - 25 agustus 5. PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN a. Penyampaian undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS 19 Agustus 25 Agustus b. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS 26 Agustus 26 Agustus c. Pengumuman hasil perhitungan suara di TPS oleh KPPS 26 Agustus 26 Agustus d. Penyampaian hasil perhitungan suara dari KPPS kepada PPS 27 Agustus 27 Agustus 6. REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA a. Pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh PPS 28 Agustus 28 Agustus b. Pleno penetapan calon kepala desa terpilih hasil rekapitulasi perhitungan suara 28 Agustus 28 Agustus 7. PENGAJUAN KEBERATAN HASIL PERHITUNGAN SUARA a. Pengajuan keberatan calon kepala desa atas hasil rekapitulasi perhitungan suara 29 Agustus 31 Agustus a. Penyelesaian pengajuan keberatan calon kepala desa 02 September 10 Oktober 8. PENGESAHAN CALON KEPALA DESA TERPILIH a. PPS melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD 29 Agustus 05 September b. BPD melaporkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat 06 September 11 September c. Bupati menerbitkan SK pengangkatan Kepala Desa 11 September 10 Oktober 9. PELANTIKAN KEPALA DESA TENTATIF.   Sumber: riauterkini.com