Pilpeng Rohil Memanas! Enam Kepenghuluan Ditunda, Bupati Bistamam Didesak Beri Penjelasan

Senin, 12 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Keputusan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, terkait rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di enam kepenghuluan menuai kritikan dari tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo Ringo.

Kebijakan tersebut berpotensi mencederai demokrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi para calon penghulu yang telah mempersiapkan diri mengikuti kontestasi.

Kritik tersebut muncul setelah beredarnya surat Bupati Rokan Hilir tertanggal 5 Oktober 2026, perihal Rekomendasi Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tingkat Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam surat tersebut, tercantum enam kepenghuluan yang direkomendasikan untuk ditunda pelaksanaan Pilpeng-nya, yakni Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Babussalam Rokan Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang.

Surat tersebut merujuk pada Surat Panitia Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu.

Menanggapi penundaan tersebut, Muhajirin mengaku sangat menyayangkan kebijakan Bupati Rokan Hilir. Dirinya mempertanyakan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan.

Menurutnya, penundaan Pilpeng bukan persoalan administratif biasa, namun menyangkut hak politik masyarakat, kepastian hukum, serta nasib para calon penghulu yang telah mempersiapkan diri mengikuti pemilihan.

"Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Rohil, Bistamam. Kebijakan seperti ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Rokan Hilir. Saya menilai keputusan ini berpotensi mencederai demokrasi apabila tidak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas," ujar Muhajirin, Senin (12/10/2026).

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan secara matang dampak dari setiap keputusan yang diambil, terlebih menyangkut proses pemilihan pemimpin di tingkat desa atau kepenghuluan.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memikirkan konsekuensi yang mungkin timbul akibat penundaan tersebut, baik terhadap para calon penghulu maupun masyarakat yang menantikan pelaksanaan Pilpeng.

Dikatakannya, surat rekomendasi penundaan itu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai alasan penundaan, dasar hukum yang digunakan, batas waktu, serta kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan selanjutnya.

"Apakah Bupati tidak memikirkan dampak dari keputusan yang dibuatnya? Surat seperti ini harus memberikan kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa alasan penundaan, apa dasar hukumnya, dan kapan kepastian Pilpeng dilaksanakan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan baru," jelasnya.

Ketua Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Riau itu menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian Muhajirin mengungkap bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah calon penghulu dari kepenghuluan yang terdampak penundaan. Dari komunikasi tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa para calon merasa dirugikan akibat keputusan penundaan yang belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan tahapan pemilihan.

Para calon penghulu lebih dulu telah mengalokasikan waktu, tenaga, biaya, dan berbagai persiapan untuk mengikuti kontestasi Pilpeng.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan dampak kebijakan tersebut terhadap pihak-pihak yang telah mempersiapkan diri mengikuti pemilihan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa calon penghulu yang terdampak. Mereka merasa sangat dirugikan. Mereka sudah mempersiapkan diri, tetapi sekarang menghadapi ketidakpastian. Pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana nasib mereka dan bagaimana bentuk kepastian yang akan diberikan," ungkapnya.

Karena itu, Muhajirin mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap kebijakan harus berlandaskan aturan yang jelas dan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, Muhajirin juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir apabila para calon penghulu yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil atau mempertahankan kebijakan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

"Kalau para calon penghulu yang merasa dirugikan menggugat secara perdata, apakah Bupati siap menghadapi konsekuensi hukumnya? Ini harus dipikirkan. Jangan sampai keputusan yang dibuat hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," sebutnya.

Karena itu, Muhajirin mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap kebijakan harus berlandaskan aturan yang jelas dan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, Muhajirin juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir apabila para calon penghulu yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil atau mempertahankan kebijakan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

"Kalau para calon penghulu yang merasa dirugikan menggugat secara perdata, apakah Bupati siap menghadapi konsekuensi hukumnya? Ini harus dipikirkan. Jangan sampai keputusan yang dibuat hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," sebutnya.

Dikatakannya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keputusan penundaan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.

Ia juga meminta agar penjelasan mengenai alasan penundaan disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak hanya menerima keputusan tanpa mengetahui pertimbangan yang mendasarinya.

Untuk itu, Muhajirin mendesak Bupati Bistamam agar memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum, alasan penundaan, serta langkah konkret untuk menjamin kepastian pelaksanaan Pilpeng berikutnya.

Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar kebijakan tersebut tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Jangan semena-mena dalam mengambil kebijakan. Ini menyangkut hak masyarakat dan masa depan demokrasi di Rokan Hilir. Bupati harus memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan masyarakat dan para calon penghulu berada dalam ketidakpastian," terangnya.

Muhajirin juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap keputusan, menurutnya, akan dinilai masyarakat berdasarkan dampak dan keadilan dalam pelaksanaannya.

"Jabatan itu amanah. Setiap kebijakan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat merasa haknya diabaikan. Saya meminta Bupati Bistamam mengevaluasi keputusan ini apabila masih terdapat ruang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.