Pinjam Scoopy Sejak 2021 Tak Dikembalikan, IRT Polisikan Oknum ASN!

Selasa, 13 Oktober 2026

Ilustrasi/ai

BUALBUAL.com - Sengketa sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam sejak 2021 berujung pada saling lapor ke polisi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nur Halimah Tusadiah alias Imah (38), warga Jalan HR Soebrantas, Bengkalis, melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial LH alias Lili (45) ke Polres Bengkalis atas dugaan penggelapan.

Laporan tersebut dibuat pada 21 September 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penggelapan yang dilaporkan Imah.

Menurut pengakuan Imah, sepeda motor Honda Scoopy miliknya dipinjam Lili pada Februari 2021 dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan utang. Saat itu, Lili disebut berjanji akan mengganti kendaraan tersebut setelah rumahnya terjual.

Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, janji tersebut diklaim belum juga dipenuhi. Imah mengaku telah berulang kali menagih secara langsung maupun melalui telepon, tetapi tidak memperoleh kepastian.

Pada 2023, suami Lili bernama Dani disebut sempat mengirimkan uang sebesar Rp9 juta kepada Imah. Namun, Imah menegaskan dirinya tidak meminta uang, melainkan penggantian sepeda motor yang sama atas namanya.

Karena merasa persoalan tak kunjung selesai, Imah mendatangi kantor Lili di Dinas PUPR Bengkalis pada 24 Agustus 2026. Pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran. Dalam insiden itu, Imah mengakui menarik tas milik Lili hingga kacamata di dalamnya pecah serta melakukan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, Lili lebih dahulu melaporkan Imah ke Polres Bengkalis atas dugaan penganiayaan. Meski sempat ada upaya damai, proses hukum tetap berlanjut.

Kuasa hukum Lili, Rizki Yoga Pratama, mengatakan surat perdamaian yang dibuat tidak mengatur penggantian kerugian yang dialami kliennya, termasuk biaya pengobatan dan kacamata yang rusak.

Di sisi lain, Yoga juga menyampaikan versi berbeda mengenai awal mula persoalan sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan kliennya, suami Imah meminta Dani menjualkan sepeda motor itu. Kendaraan tersebut disebut terjual lebih dari Rp12 juta, dengan Rp9 juta diserahkan kepada suami Imah dan sekitar Rp3 juta digunakan Dani.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan Imah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan. Meski demikian, ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri.

Adapun laporan Imah terkait dugaan penggelapan masih dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, dua laporan hukum yang melibatkan kedua belah pihak kini sama-sama sedang ditangani Polres Bengkalis.