Pj Walikota Tanjungpinang Dianggap Tidak Patuhi SE Mendagri Tentang Larangan Pergantian Pejabat

Ahad, 07 April 2024

BUALBUAL.com - Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran(SE) tentang  kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 di Jakarta.

Dalam isi surat edaran tersebut, tertulis pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.

Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) pertahana tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Namun hal ini terbilang aneh berbanding terbalik sepertinya, larangan dari Menteri Dalam Negeri dengan surat edaran yang dikeluarkan tentang larangan pengangkatan dan pergantian pejabat tidak diindahkan oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.

Dimana, baru - baru ini menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S,Sos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024.

Acara berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di Balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt 3, kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kamis (4/4/24).

Sedangkan untuk perbandingan, seperti yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.